PENAMALUT.COM, JAILOLO — Pemerintahan Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) di bawah kepemimpinan James Uang dan Djufri Muhamad (JUJUR) kembali disorot. Sejumlah persoalan dugaan penyimpangan keuangan dan dugaan korupsi bermunculan di berbagai sektor, mulai dari proyek kesehatan, bantuan sosial, perikanan, pendidikan hingga perjalanan dinas.
Persoalan tersebut kini menjadi perhatian publik karena sebagian telah masuk dalam penanganan aparat penegak hukum, sementara sejumlah perkara lainnya disebut belum memiliki kejelasan perkembangan.
Yang paling mencolok adalah proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Halbar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN dengan nilai lebih dari Rp42 miliar.
Proyek yang seharusnya menjadi fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat itu kini justru mangkrak. Anggaran sekitar Rp15,05 miliar disebut telah terserap, sementara progres fisik baru mencapai sekitar 39,96 persen.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai penggunaan anggaran negara dan pertanggungjawaban proyek tersebut.
Praktisi Hukum Maluku Utara, Yan Frangky Luang, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI turun tangan untuk melakukan koordinasi dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap sejumlah persoalan di Halbar.
Menurut Frangky, proyek RS Pratama harus menjadi perhatian serius karena terdapat sejumlah kebijakan yang dinilai perlu diuji secara hukum.
“Mulai dari perubahan lokus pembangunan dari rencana awal di Kecamatan Loloda Tengah ke Kecamatan Ibu tanpa persetujuan Kemenkes, realisasi anggaran APBN lebih dari Rp42 miliar yang belum jelas statusnya, progres fisik baru sekitar 39 persen, hingga rencana pembiayaan lanjutan menggunakan APBD,” ujar Frangky, Selasa (8/9).
Ia mempertanyakan pertanggungjawaban terhadap anggaran yang telah dicairkan lebih dari Rp15 miliar.
Menurutnya, sebelum pemerintah daerah kembali mengalokasikan APBD untuk melanjutkan proyek tersebut, harus ada kejelasan mengenai penggunaan anggaran APBN yang sebelumnya telah terserap.
“Rp42 miliar lebih itu adalah uang rakyat. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran tersebut digunakan, berapa yang sudah terserap, dan aset apa yang telah terbentuk. Jangan sampai APBD dipakai untuk menambal persoalan administrasi yang sebenarnya bermasalah sejak awal,” tegasnya.
Frangky juga meminta agar pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proyek tersebut diperiksa, termasuk pejabat terkait di Pemerintah Kabupaten Halbar.
Ia mendorong audit menyeluruh oleh BPK maupun BPKP untuk memastikan seluruh penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan.
Sorotan tidak berhenti pada proyek RS Pratama. Frangky juga menyoroti tiga perkara dugaan korupsi yang ditangani Polres Halmahera Barat dengan nilai anggaran yang disebut mencapai lebih dari Rp6,4 miliar.
Salah satunya adalah pengadaan kapal fiber pada Dinas Kelautan dan Perikanan yang bersumber dari APBD 2024 dengan nilai sekitar Rp5,027 miliar.
Kemudian perkara dana PIID-PEL Tahun 2019 di Desa Ratem, Kecamatan Jailolo Selatan, yang sebelumnya disebut telah memasuki tahap penyidikan dan hampir selesai, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka.
Selain itu terdapat dugaan penyimpangan perjalanan dinas pada Inspektorat Daerah tahun 2021.
Lambannya perkembangan sejumlah perkara tersebut dinilai menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
“Masyarakat mulai bertanya-tanya, mengapa kasus-kasus yang menyentuh uang rakyat ini bisa berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun tidak ada kejelasan statusnya? Apakah karena nama-nama besar tersangkut di dalamnya sehingga proses hukum jadi terhambat?” kata Frangky.
Kasus lain yang turut menjadi sorotan adalah dugaan penyimpangan Dana Bantuan Sosial (Bansos) Dinas Sosial Tahun Anggaran 2023 yang ditangani Kejaksaan Negeri Halmahera Barat.
Perkara tersebut disebut telah berjalan sekitar empat bulan sejak masuk tahap penyelidikan pada Mei 2026.
Namun hingga kini belum ada penetapan tersangka, sementara nilai anggaran yang diduga bermasalah disebut mencapai lebih dari Rp3 miliar.
Frangky menilai aparat penegak hukum harus memberikan kepastian hukum terhadap perkara tersebut.
“Dana bansos itu adalah hak rakyat yang paling membutuhkan. Kalau ada penyimpangan, proses hukum harus berjalan cepat dan tegas. Empat bulan itu waktu yang cukup panjang untuk sekadar penyelidikan. Masyarakat berhak tahu, apakah memang belum cukup alat bukti atau ada kendala lain yang menghambat proses ini?” tegasnya.
Meskipun KUHAP tidak menetapkan batas waktu yang kaku dalam setiap proses penyelidikan, prinsip peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan harus tetap dijunjung.
“Kalau belum cukup bukti, katakan secara terbuka dan jelas alasannya. Jangan biarkan kasus ini menggantung berbulan-bulan tanpa kepastian hukum. Transparansi adalah kunci kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum,” tandasnya.
Praktisi hukum Maluku Utara lainnya, Zulkifli Dade, juga menyoroti persoalan RS Pratama.
Ia menilai perkara tersebut perlu dilihat dari berbagai aspek, mulai dari hukum administrasi negara, hukum keuangan negara hingga kemungkinan tindak pidana apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur.
“Kasus Rumah Sakit Pratama ini merupakan bentuk pelanggaran berlapis yang mencakup aspek hukum administrasi negara, hukum keuangan negara dan hukum tindak pidana korupsi,” tegas Zulkifli.
Ia menyoroti perubahan lokasi pembangunan dari Kecamatan Loloda Tengah ke Kecamatan Ibu yang disebut dilakukan tanpa persetujuan Kementerian Kesehatan.
Persoalan tersebut, menurutnya, perlu dikaitkan dengan ketentuan dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya mengenai larangan penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, persoalan pengadaan lahan yang disebut belum memiliki dokumen kepemilikan yang jelas serta dugaan mark-up harga tanah juga perlu diperiksa secara menyeluruh.
“Jika seluruh fakta tersebut terbukti, mulai dari pengalihan lokasi tanpa izin, persoalan legalitas lahan, dugaan mark-up harga lahan, hingga pencairan anggaran yang tidak menghasilkan fasilitas sebagaimana mestinya, maka seluruhnya harus diuji secara hukum,” tuturnya.
Zulkifli juga menyinggung Legal Opinion (LO) Kejati Maluku Utara pada April 2026 yang menyatakan proyek tersebut tidak bermasalah. LO merupakan pendapat hukum dan bukan putusan pengadilan.
“Legal Opinion bukan produk hukum yang bersifat eksekutorial. Karena itu, keberadaan LO tidak boleh serta-merta dimaknai sebagai penghapusan terhadap dugaan tindak pidana apabila berdasarkan alat bukti memang ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dan kerugian negara,” sebutnya.
Ia juga mengkritisi rencana melanjutkan pembangunan RS Pratama menggunakan APBD.
“Jangan sampai penggunaan APBD untuk melanjutkan proyek di lokasi bermasalah justru menjadi upaya untuk memutihkan persoalan sebelumnya. Kalau memang ada kesalahan dalam proyek DAK, jangan sampai kemudian muncul penyalahgunaan wewenang jilid kedua,” bebernya.
Zulkifli meminta Kejati Malut dan Kejari Halbar lebih cermat mencermati dokumen proyek serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang berkaitan dengan pembangunan tersebut.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan dan objektif. Jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang cukup, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum,” terangnya.
Tumpukan persoalan tersebut akhirnya menempatkan pemerintahan JUJUR dalam sorotan publik.
RS Pratama yang belum tuntas, tiga kasus dugaan korupsi dengan nilai lebih dari Rp6,4 miliar yang belum memiliki kejelasan penetapan tersangka, serta dugaan penyimpangan bansos lebih dari Rp3 miliar menjadi rangkaian persoalan yang kini menunggu jawaban dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.
Frangky menilai persoalan tersebut bukan lagi sekadar persoalan administrasi pemerintahan, melainkan menyangkut uang negara, pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat.
Karena itu, ia mendesak KPK RI turun tangan mengkoordinasikan dan mengawasi penanganan perkara-perkara tersebut.
“Jangan sampai persoalan ini terus berlarut dari tahun ke tahun sementara rakyat tidak mendapatkan manfaatnya. Kami meminta KPK dan lembaga terkait melihat persoalan ini secara serius, objektif dan tanpa pandang bulu. Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan dan jika terbukti ada tindak pidana, pelakunya harus diproses sesuai hukum,” pintanya. (adi)














