PENAMALUT.COM, LABUHA – Aktivitas galian C yang disebut milik Jervis alias bos toko Modern Mart di kawasan Sungaira, Desa Wayamiga, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), menuai protes warga.
Material yang dikeruk dari kawasan sungai tersebut disebut telah berlangsung cukup lama. Aktivitas itu melibatkan sejumlah alat berat, sementara material hasil pengerukan kemudian diangkut menggunakan dump truck yang melintasi kawasan permukiman warga.
Warga mempersoalkan aktivitas tersebut karena material yang diambil disebut berasal dari badan sungai. Mereka khawatir pengerukan terus-menerus dapat berdampak terhadap kondisi sungai dan lingkungan sekitar.
Pantauan wartawan di lokasi menunjukkan hamparan batu dan kerikil memenuhi badan sungai. Pada sejumlah titik, tepian sungai terlihat terbuka dan mengalami pengikisan. Vegetasi di sekitar kawasan juga tampak tidak lagi utuh di beberapa bagian.
Kondisi tersebut menjadi perhatian warga karena aktivitas pengerukan masih terlihat menggunakan alat berat.

“Memang pernah kami demo, bahkan palang mobil dump truck yang mengangkut material dan melewati jalan yang merupakan pemukiman kami,” ungkap seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan, Rabu (16/9).
Menurut warga, protes tersebut dilakukan karena aktivitas pengangkutan material dinilai mengganggu masyarakat yang tinggal di sekitar jalur yang dilalui dump truck.
Selain debu dan lalu-lalang kendaraan berat, warga juga mempertanyakan dampak pengerukan material terhadap sungai.
“Torang tidak tahu apakah itu sudah punya izin resmi atau belum. Yang jelas semua material diambil dari sungai,” kata warga.
Persoalan kemudian bergeser pada aspek legalitas. Warga mempertanyakan apakah aktivitas pengambilan material tersebut telah mengantongi seluruh perizinan yang dipersyaratkan, termasuk izin terkait kegiatan pertambangan dan aspek lingkungan.
Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan bersama aparat terkait turun langsung ke lokasi untuk memeriksa aktivitas tersebut.
“Jadi torang minta Pemda dan Polres harus bertindak. Kasihan kalau dibiarkan, dampak lingkungan dan kehancuran torang yang akan alami,” tegasnya.
Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Maluku Utara, Nirwan M.T Ali, sebelumnya menyatakan bahwa hampir seluruh aktivitas galian C di Kabupaten Halsel telah memiliki izin.
Namun, Nirwan belum memastikan secara spesifik status perizinan aktivitas galian C yang disebut milik Jervis di kawasan Sungaira, Desa Wayamiga.
“Kalau terkait izin galian C di Halsel hampir semua sudah ada, tapi apakah itu sudah terinput di sistem nanti saya cek dulu. Kalau sudah semua akan saya infokan,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Ketika kembali dikonfirmasi wartawan terkait legalitas aktivitas galian C tersebut, Nirwan tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Saya ada acara di kementerian,” singkatnya, Rabu (16/9) tadi.
Hingga kini belum ada kepastian dari instansi perizinan apakah aktivitas galian C di Sungaira tersebut telah mengantongi izin yang sesuai dan telah tercatat dalam sistem perizinan.
Sementara itu, Jervis yang disebut sebagai pemilik aktivitas galian C telah dikonfirmasi terkait asal material, legalitas kegiatan, serta protes warga, namun hingga berita ini ditayangkan belum juga memberikan tanggapan. (rul/ask)














