DAERAH  

Perubahan KUA-PPAS 2026, Wali Kota Tegaskan APBD Tidore Harus Berdampak Nyata

PENAMALUT.COM, TIDORE — Pemerintah Kota Tidore Kepulauan bersama DPRD menyepakati Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan ini ditegaskan harus menjadi instrumen untuk memastikan setiap rupiah anggaran memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS 2026 ditandatangani Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen bersama Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H. Ade Kama dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan I Tahun 2026-2027 di Gedung DPRD, Rabu (16/9/2026).

Rapat tersebut dihadiri 21 dari 25 anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Plt Kepala BNN, para asisten, staf ahli wali kota dan pimpinan OPD.

Dalam pidatonya, Muhammad Sinen menegaskan perubahan KUA-PPAS tidak boleh sekadar dimaknai sebagai perubahan angka dalam dokumen anggaran.

Menurutnya, perubahan tersebut merupakan instrumen kebijakan untuk memastikan perencanaan dan penganggaran tetap adaptif, realistis, kredibel serta responsif terhadap perkembangan ekonomi, kemampuan fiskal dan kebutuhan pelayanan masyarakat.

“Perubahan ini merupakan instrumen kebijakan untuk memastikan perencanaan dan penganggaran daerah tetap adaptif, realistis, kredibel, dan responsif terhadap perkembangan ekonomi, kemampuan fiskal, dan kebutuhan pelayanan masyarakat,” tegasnya.

Muhammad Sinen mengatakan penyesuaian kebijakan fiskal nasional, perubahan transfer ke daerah hingga kebutuhan pembiayaan pelayanan dasar mengharuskan Pemkot Tidore melakukan penyesuaian secara cermat dan terukur.

Ia menekankan pengelolaan fiskal harus berpegang pada prinsip kehati-hatian, prioritas dan keberlanjutan.

Namun, efisiensi anggaran, kata dia, tidak boleh diterjemahkan sebatas memangkas belanja.

“Efisiensi harus dipahami sebagai kemampuan pemerintah daerah menghasilkan manfaat dan keluaran pembangunan yang lebih optimal dengan sumber daya yang tersedia,” ujarnya.

Ia mengingatkan penghematan anggaran tidak boleh mengurangi substansi pelayanan dasar maupun menghambat pencapaian indikator pembangunan.

Di sisi pendapatan, Pemkot akan mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperkuat basis data pajak dan retribusi serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Sementara pada sisi belanja, setiap program diwajibkan memiliki indikator kinerja yang jelas dan terukur.

Muhammad Sinen bahkan memberikan penegasan khusus kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

“Tidak boleh ada program dilaksanakan tanpa perencanaan yang memadai. Tidak boleh ada anggaran digunakan tanpa ukuran kinerja yang jelas. Dan tidak boleh ada belanja daerah yang tidak memberikan kontribusi terhadap sasaran pembangunan,” tegasnya.

Setiap pimpinan OPD, lanjutnya, harus memastikan anggaran yang dikelola menghasilkan output dan outcome yang dapat diukur serta dipertanggungjawabkan.

Wali Kota juga mengapresiasi DPRD, khususnya Badan Anggaran, yang telah melakukan pembahasan Perubahan KUA-PPAS secara konstruktif.

Ia menyebut perbedaan pandangan dalam pembahasan anggaran merupakan bagian dari proses demokrasi.

“Yang penting semua bermuara pada satu tujuan: kepentingan masyarakat dan kemajuan Kota Tidore,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H. Ade Kama mengatakan Perubahan KUA-PPAS merupakan bagian dari penyesuaian kebijakan anggaran terhadap perkembangan pendapatan, belanja dan pembiayaan serta dinamika pelaksanaan APBD 2026.

Menurutnya, kondisi fiskal dan kebijakan efisiensi anggaran menuntut pemerintah daerah dan DPRD semakin cermat dalam menentukan prioritas.

“Efisiensi tidak semata-mata mengurangi belanja, tetapi bagaimana setiap anggaran yang tersedia dapat digunakan secara efektif, tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Muhammad Sinen kemudian mengajak seluruh pihak memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam pengelolaan anggaran.

Ia menegaskan masyarakat tidak boleh hanya ditempatkan sebagai penerima manfaat, tetapi juga harus menjadi bagian dari proses perencanaan dan pengawasan pembangunan.

“Di tengah keterbatasan fiskal, kita dituntut bekerja lebih terencana, terukur, inovatif, dan berorientasi hasil. Tinggalkan pola kerja rutinitas. Mari jadikan keterbatasan fiskal bukan hambatan, tapi momentum pembenahan dan inovasi,” pungkasnya.

Ia berharap kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS 2026 menjadi landasan bagi pemerintahan yang bekerja nyata, anggaran yang bermanfaat nyata dan pembangunan yang benar-benar dirasakan masyarakat.