PENAMALUT.COM, JAILOLO – Penanganan dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) pada Dinas Sosial Kabupaten Halmahera Barat mulai mengarah pada penetapan tersangka.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Halbar juga diminta tidak menutup ruang pemeriksaan terhadap pihak mana pun, termasuk yang disebut memiliki kedekatan dengan Bupati Halbar.
Praktisi hukum Zulkifli Dade menegaskan, penyidikan harus berjalan berdasarkan bukti dan tidak boleh dipengaruhi hubungan personal maupun relasi kekuasaan.
“Jika ada bukti permulaan yang cukup mengenai keterlibatan atau disinyalir orang terdekat ring satu Bupati, maka mereka harus diperiksa secara transparan,” tegas Zulkifli, Selasa (14/9).
Menurutnya, penyidik perlu menelusuri seluruh proses pengelolaan bansos, termasuk aliran dana dan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan.
“Siapa pun yang terindikasi terlibat dan didukung bukti yang cukup, harus diperiksa. Jangan sampai ada pihak yang dilindungi,” tuturnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Halbar M. Ikhsan sebelumnya memastikan perkara tersebut bakal memiliki lebih dari satu tersangka.
“Yang pasti tersangka kasus korupsi itu lebih dari satu,” kata Ikhsan.
Terkait pemeriksaan Bupati maupun orang dekat Bupati, Ikhsan mengatakan belum ada rencana. Penyidik masih mengumpulkan bukti untuk melengkapi konstruksi perkara.
“Saat ini kami masih mengumpulkan bukti-bukti atau puzzle-puzzle dulu,” ujarnya.
Sejauh ini, Kejari Halbar telah memeriksa sekitar 75 saksi dan berencana memeriksa sekitar 40 kepala desa yang berkaitan dengan bansos tahun anggaran 2023 dan 2024.
Lima kepala desa di Kecamatan Sahu juga telah diperiksa, yakni Kepala Desa Balisoan, Golo, Todahe, Sasur dan Peot.
Perkara tersebut berkaitan dengan anggaran bansos sekitar Rp1,5 miliar pada masing-masing tahun anggaran, atau sekitar Rp3 miliar untuk dua tahun.
Kejari Halbar memperkirakan penyidikan dapat dirampungkan paling cepat November atau paling lambat akhir 2026. Penyidik juga berencana meminta keterangan ahli dari BPK Perwakilan Maluku Utara, Kementerian Sosial dan ahli pidana.
Zulkifli menegaskan, jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti keterlibatan pihak yang memiliki kedekatan dengan Bupati, maka tidak boleh ada perlakuan khusus.
“Jika orang dekat Bupati memang tidak terlibat, tentu pemeriksaan akan membuktikan itu. Tetapi jika ditemukan bukti keterlibatan, jangan ditutupi dan harus diproses sesuai hukum,” pungkasnya. (adi/ask)














