Berkas P21, Dua Oknum Pengacara Diserahkan ke JPU Kejari Halmahera Selatan

Kasi Pidum Kejari Halmahera Selatan, Fikry Ariga.

PENAMALUT.COM, LABUHA — Tim Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Maluku Utara menyerahkan dua tersangka oknum pengacara berinisial SN (38) dan FT (27) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan, Rabu (16/9).

Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan pemalsuan tanda tangan surat kuasa khusus yang digunakan dalam gugatan perdata di Kabupaten Halmahera Selatan.

Kasus tersebut bermula dari laporan warga berinisial SS pada November 2025 terkait dugaan pemalsuan dokumen.

Dalam berkas gugatan perdata, nama tiga orang yakni SS, JL dan AS dicantumkan sebagai pihak pemberi kuasa. Namun, ketiganya mengaku tidak pernah menandatangani surat kuasa khusus tersebut.

Amatan wartawan, tim penyidik yang dipimpin Kanit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Maluku Utara, AKP Zulkifli Machmud, bersama JPU Kejati Maluku Utara, Mokhsin Humanekoa, tiba di Kantor Kejari Halmahera Selatan sekitar pukul 10.26 WIT.

Penyidik membawa barang bukti berupa dokumen dalam sebuah tas berwarna merah marun dan menggiring kedua tersangka masuk ke Kantor Kejari Halmahera Selatan.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Kasi Pidum Kejari Halmahera Selatan, Fikry Ariga, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan perkara, tersangka dan barang bukti dari Polda Maluku Utara melalui Kejati Maluku Utara.

“Jadi kami baru saja menerima pelimpahan perkara atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda Maluku Utara, kemudian Kejaksaan Tinggi Maluku Utara ke Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan,” ungkap Fikry kepada wartawan.

Menurut Fikry, kedua tersangka diduga sama-sama melakukan pemalsuan surat sekaligus menggunakan surat yang diduga palsu tersebut.

“Jadi tersangka ini disangkakan dalam berkas perkara itu ialah sama-sama melakukan pemalsuan surat dan juga menggunakan surat palsu tersebut,” katanya.

Setelah pelimpahan tahap II, kedua tersangka kini menjadi tahanan penuntut umum. Kejari Halmahera Selatan melakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 16 September hingga 5 Oktober 2026.

“Karena telah kami terima berkas dan barang bukti, maka kedua tersangka ini telah menjadi tahanan dari penuntut umum dan akan melakukan penahanan 20 hari ke depan sampai dengan 5 Oktober 2026, terhitung mulai hari ini,” jelasnya.

Fikry mengatakan perkara tersebut selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Halmahera Selatan untuk menjalani proses persidangan.

“Lokusnya ada di sini, sehingga dari Kejati limpahkan ke kami untuk penuntutan. Dari Kejati sudah melakukan pemeriksaan dan penelitian berkas yang diserahkan Polda atau tahap I,” ujarnya.

Ia menambahkan, jadwal persidangan akan disampaikan setelah perkara resmi dilimpahkan ke pengadilan.

Kedua tersangka disangkakan Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 391 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kemungkinan dalam waktu dekat akan segera kami limpahkan ke pengadilan. Jadi kalau belum dilimpahkan ke pengadilan berarti masa tahan 20 hari tadi masih berjalan. Kalau sudah dilimpahkan ke pengadilan, maka tahanan tadi akan menjadi tahanan hakim yang menyidangkan perkara ini,” pungkasnya. (rul/asj)