PENAMALUT.COM, TERNATE — Sebuah gardu traffic light atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) milik Dinas Perhubungan Kota Ternate dipersoalkan ahli waris pemilik lahan di Jalan Pemuda, Kelurahan Salero, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate.
Gardu tersebut disebut telah berdiri di atas lahan milik ahli waris sejak 2007 atau sekitar 19 tahun, namun hingga kini diklaim tidak pernah disertai izin tertulis, perjanjian penggunaan lahan maupun pembayaran kompensasi.
Keberatan itu dituangkan dalam surat somasi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate. Surat tersebut disampaikan Anita Nurainy Kodja, yang bertindak atas nama ahli waris pemilik lahan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 25 atas nama Sakinam Ismail.
Dalam suratnya, Anita menyebut gardu APILL berada di dalam area tanah milik ahli waris yang terletak di Jalan Pemuda, Salero.
“Gardu tersebut telah ditempatkan secara permanen di dalam batas tanah milik kami selama kurang lebih 19 tahun tanpa pernah ada surat izin tertulis, perjanjian sewa menyewa maupun kompensasi dalam bentuk apapun dari Dinas Perhubungan Kota Ternate,” demikian bunyi keberatan dalam surat somasi tersebut.
Ahli waris juga mempersoalkan kondisi fisik gardu yang disebut terbuka, rapuh dan kurang terawat. Posisi gardu berada di area sirkulasi halaman rumah yang berdekatan dengan aktivitas penghuni.
Kondisi tersebut dinilai tidak hanya menyangkut persoalan pemanfaatan lahan, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan keselamatan.
Dalam somasi itu disebutkan, pintu gardu yang sering terbuka serta keberadaan instalasi listrik dikhawatirkan dapat menimbulkan risiko seperti tersengat listrik, korsleting hingga kebakaran.
Selain aspek keselamatan, ahli waris menilai keberadaan gardu selama bertahun-tahun telah membatasi pemanfaatan lahan yang berada di kawasan strategis dengan tingkat aktivitas lalu lintas tinggi.
Mereka mempertanyakan dasar penggunaan sebagian lahan pribadi untuk kepentingan fasilitas publik tersebut.
Ahli waris kemudian meminta Dinas Perhubungan Kota Ternate melakukan penghitungan kompensasi penggunaan lahan sejak 2007 hingga saat ini melalui tim penilai independen atau appraisal.
Alternatif lainnya, Dishub diminta melakukan relokasi gardu dari lahan milik ahli waris.
Somasi tersebut memberikan waktu tujuh hari sejak surat diterima agar Dishub memberikan penyelesaian tertulis dan konkret.
Jika tidak ada itikad baik, pihak ahli waris menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum dan melaporkannya sebagai dugaan penyerobotan tanah.
Dalam surat tersebut, ahli waris juga menyinggung jawaban pejabat terkait ketika persoalan itu dikomunikasikan melalui sambungan telepon.
Menurut mereka, alasan “tidak ada anggaran” tidak dapat dijadikan dasar untuk menggunakan tanah milik pihak lain tanpa persetujuan maupun kompensasi.
Ahli waris turut mencantumkan sejumlah dasar hukum dalam keberatannya, termasuk ketentuan mengenai pengadaan tanah bagi kepentingan umum, perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata, serta prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Surat somasi itu ditembuskan kepada Menteri Perhubungan RI, Menteri Dalam Negeri RI, serta Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Maluku Utara.
Persoalan ini kini menempatkan Pemerintah Kota Ternate, khususnya Dinas Perhubungan, pada tuntutan untuk menjelaskan atas dasar apa gardu APILL ditempatkan di lahan tersebut sejak 2007, apakah pernah ada persetujuan pemilik, dan bagaimana status penggunaan lahannya selama hampir dua dekade.
Pemasangan gardu APILL di atas lahan pribadi milik warga tanpa izin dan tanpa kompensasi ini merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Sehingga itu, Dinas Perhubungan dapat dikenakan gugatan perdata ganti rugi, sanksi administrasi, hingga potensi jeratan pidana penyerobotan lahan.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak Pemerintah Kota Ternate maupun dalam hal ini Dishub Kota Ternate. (ask)














