PENAMALUT.COM, LABUHA – Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Hasan Ali Bassam Kasuba, mendorong seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) mempercepat pemenuhan data Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2026.
Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan capaian indikator pencegahan korupsi sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Bassam mengatakan, proses pengumpulan dan penginputan data masih berlangsung. Karena itu, koordinasi lintas instansi perlu terus diperkuat agar seluruh indikator yang dipersyaratkan dapat dipenuhi secara maksimal.
“Untuk informasi Monitoring, Controlling, capaian kita berada di angka sekitar 86 persen dan masuk zona hijau. Sementara untuk Surveillance for Prevention sekitar 73 persen dan masih berada di zona kuning,” ujar Bassam kepada wartawan di Kantor Bupati Halsel, Rabu (14/10).
Meski capaian Monitoring dan Controlling telah berada di zona hijau, Bassam menegaskan bahwa pemerintah daerah masih perlu menggenjot pemenuhan sejumlah indikator. Seluruh OPD diminta berperan aktif dan tidak menunda kelengkapan dokumen maupun data yang dibutuhkan.
Menurutnya, pemenuhan MCSP bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bagian penting dari upaya membangun pemerintahan yang berintegritas serta meminimalkan potensi penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Kita berharap seluruh instansi bisa berkoordinasi secara baik agar pemenuhan data MCSP dapat lengkap. Prosesnya masih terus berjalan dan mudah-mudahan hasilnya bisa maksimal,” katanya.
Bassam menambahkan, pemerintah daerah akan terus mendorong pemenuhan berbagai indikator yang menjadi bagian dari evaluasi tata kelola pemerintahan. Dengan demikian, capaian MCSP diharapkan terus meningkat dan berdampak pada penguatan transparansi serta akuntabilitas pemerintah daerah.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Halsel, Ilham Abubakar, menyebutkan bahwa Halmahera Selatan saat ini berada di peringkat ketiga setelah Kota Ternate dan Kota Tidore Kepulauan.
“Untuk saat ini, kita Halmahera Selatan berada di urutan ketiga setelah Ternate dan Tidore. Dengan angka 86 persen dan 73 persen,” ungkap Ilham.
Ia menjelaskan, terdapat delapan area intervensi yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan MCSP dan harus dipenuhi oleh OPD di lingkungan Pemkab Halsel.
Area tersebut meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa (PBJ), pelayanan publik, manajemen aparatur sipil negara (ASN), pengelolaan barang milik daerah (BMD), optimalisasi pendapatan daerah, serta penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Ilham mengungkapkan, capaian Surveillance for Prevention yang masih berada di angka 73 persen atau zona kuning dipengaruhi salah satunya oleh keterlambatan dokumen APBD Perubahan tahun 2025 dari batas waktu yang ditetapkan.
“Nah, terkait angka 73 persen, kita Surveillance for Prevention masih berada di zona kuning karena dokumen APBD Perubahan tahun 2025 mengalami keterlambatan dari waktu yang diberikan kepada kami saat itu,” pungkasnya.
Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan diharapkan dapat mempercepat pemenuhan dokumen dan indikator yang masih kurang, sehingga capaian MCSP 2026 semakin optimal dan upaya pencegahan korupsi dapat berjalan lebih efektif. (rul/ask)
















