[metaslider id="30652"]

Belum Ada Tersangka, Kejati Didesak Percepat Penyidikan Kasus Tunjangan DPRD Maluku Utara

Kantor Kejati Malut

PENAMALUT.COM, TERNATE – Penanganan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024 kembali menjadi sorotan. Berbagai pihak tak henti-hentinya mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera memberikan kepastian hukum dan tidak membiarkan perkara tersebut berlarut-larut tanpa kejelasan penetapan tersangka.

Pasalnya, perkara yang berkaitan dengan anggaran sekitar Rp139,27 miliar itu menyangkut penggunaan uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan. Publik berhak mengetahui sejauh mana proses penyidikan berjalan, apa saja kendala yang dihadapi, serta kapan langkah hukum berikutnya akan diambil.

file_00000000e98c8206a260f504a395d26a(1)
previous arrow
next arrow

Terbaru, desakan tegas datang dari sejumlah massa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara. Massa yang menggelar aksi di depan kantor Kejati Maluku Utara pada Senin (12/10) itu mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024.

Aziz Abubakar, salah satu orator dalam demonstrasi itu menyoroti dugaan pembengkakan anggaran tunjangan operasional, perumahan, dan transportasi yang disebut mencapai Rp139,2 miliar. Ia meminta penyidik Kejati mempercepat proses penyidikan agar penanganan perkara tersebut memberikan kejelasan kepada publik.

“Publik Maluku Utara sudah mengetahui bahwa kasus ini telah naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Oleh karena itu, kami dari Gerakan Pemuda Marhaenis mendesak percepatan penetapan tersangka sehingga kasus ini jelas dan tanpa direkayasa,” tegas Aziz dalam orasinya.

Yuslan Gani, orator yang lain, menilai pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari unsur pimpinan dan anggota DPRD periode 2019–2024 serta pejabat Sekretariat DPRD menjadi bagian penting dalam mengungkap perkara tersebut. Ia mendesak Kepala Kejati Maluku Utara, Roberthus Melchisedeck Tacoy, bersama tim penyidik, agar tidak membiarkan penanganan kasus ini berlarut-larut tanpa kejelasan mengenai perkembangan penyidikan.

Yuslan bahkan secara terang-terangan menyebut beberapa nama untuk ditetapkan tersangka, yakni Ketua DPRD Iqbal Rauray, Wakil Ketua DPRD Kuntu Daud, mantan Sekretarsi Dewan yang kini menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Abubakar Abdullah dan mantan Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD yang sekarang menjabat Kepala Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Maluku Utara, Zulkifli Bian.

“Masyarakat Maluku Utara sangat kecewa kalau kasus ini sengaja dibuat tidak jelas oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Kami akan terus melakukan konsolidasi untuk datang ke kantor Kejati guna mempertanyakan kenapa kasus ini tidak lagi diseriusi. Jangan biarkan kasus ini tidak jelas, apalagi ada unsur kesengajaan dari Kejaksaan Tinggi,” teriak Yuslan saat berorasi.

Sebagaimana diketahui, Kejati Maluku Utara masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli untuk memenuhi kebutuhan perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebelumnya, Aspidsus Kejati, Jendra Firdaus, menyatakan bahwa hasil perhitungan tersebut menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk penetapan tersangka.

Meski begitu, proses yang terus berjalan harus diiringi dengan komunikasi yang terbuka dan perkembangan yang jelas. Masyarakat tidak seharusnya terus menunggu tanpa mengetahui sejauh mana penanganan perkara telah berlangsung.

Kejati Maluku Utara perlu menunjukkan keseriusan dalam menuntaskan perkara ini. Apabila alat bukti telah mencukupi sesuai ketentuan hukum, penyidik harus segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka. Sebaliknya, apabila masih ada tahapan yang harus diselesaikan, Kejati perlu menjelaskan kendala dan perkembangan penanganannya secara terbuka. Alasan menunggu hasil audit tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran untuk membiarkan perkara tanpa kepastian. Proses penghitungan kerugian negara memang perlu dilakukan secara cermat, tetapi masyarakat juga membutuhkan penjelasan yang terukur mengenai tahapan yang sedang ditempuh.

Penegakan hukum tidak cukup hanya ditandai dengan pemeriksaan saksi dan pengumpulan dokumen. Pada akhirnya, proses penyidikan harus menghasilkan keputusan hukum yang jelas berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan membiarkan pertanyaan publik terus berkembang tanpa jawaban. Kasus tunjangan DPRD Maluku Utara menjadi perhatian karena berkaitan dengan pengelolaan anggaran daerah dalam jumlah besar. Karena itu, transparansi dan akuntabilitas menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Kejati juga perlu memastikan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, independen, dan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti memiliki keterlibatan berdasarkan alat bukti harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Masyarakat tidak meminta proses hukum dilakukan secara terburu-buru atau mengabaikan asas praduga tak bersalah. Yang dituntut adalah keseriusan, ketegasan, dan kepastian hukum.

Kini, publik menanti langkah nyata Kejati Maluku Utara. Jangan biarkan perkara ini terus menjadi tanda tanya. Jika bukti telah cukup, segera tetapkan tersangka. Jika masih ada kekurangan, jelaskan secara terbuka apa yang harus dituntaskan. Kepastian hukum adalah hak masyarakat. Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan, dan setiap dugaan penyimpangan anggaran wajib diusut hingga terang sesuai ketentuan hukum. Kejati Maluku Utara harus memastikan bahwa perkara ini tidak berhenti pada janji penuntasan, melainkan bergerak menuju penyelesaian hukum yang transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. (tan)

Desain Tanpa Judul (5)
previous arrow
next arrow