PENAMALUT.COM, TERNATE – Nur Azizah melalui kuasa hukumnya, Nofeby Eteua, menyoroti sejumlah persoalan dalam sengketa tanah di Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan. Persoalan tersebut meliputi perbedaan jumlah alat bukti dalam kontra memori Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Fadly Tuanany, dugaan tidak ditelaahnya bukti kontra yang diajukan kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, hingga belum adanya kepastian jadwal pemeriksaan berkas atau inzage terkait perkara di Mahkamah Agung (MA).
Nofeby menyampaikan, salah satu hal yang menjadi perhatian pihaknya adalah perbedaan jumlah alat bukti yang tercantum dalam dokumen perkara pada tingkat PN Ternate dan Pengadilan Tinggi Maluku Utara dengan dokumen kontra memori PK yang diajukan ke MA.
Menurutnya, dalam putusan PN Ternate maupun Pengadilan Tinggi Maluku Utara, alat bukti yang diajukan pihak Fadly Tuanany tercatat sebanyak 10 bukti. Namun, dalam kontra memori PK yang diajukan ke MA, jumlahnya disebut bertambah menjadi 17 bukti.
Salah satu dokumen yang dipersoalkan adalah surat keterangan ahli waris yang mencantumkan lima saudara sebagai ahli waris almarhumah Hj. Rahmi Hamzah. Dokumen tersebut diterbitkan oleh pihak kelurahan atau desa setempat dan, menurut pihak Nur Azizah, tidak tercantum dalam daftar 10 alat bukti yang sebelumnya menjadi bagian dari pemeriksaan perkara.
“Dalam putusan PN Ternate dan Pengadilan Tinggi Maluku Utara, alat bukti yang tercatat berjumlah 10. Namun, saat perkara berlanjut ke tahap PK di MA, jumlah bukti dalam kontra memori PK disebut bertambah menjadi 17. Salah satu yang menjadi perhatian kami adalah surat keterangan ahli waris lima saudara yang diterbitkan oleh kelurahan atau desa setempat,” demikian keberatan pihak Nur Azizah melalui kuasa hukumnya, Nofeby Eteua, Rabu (14/10).
Pihak Nur Azizah mempertanyakan dasar pencantuman dokumen tambahan tersebut, terutama surat keterangan ahli waris yang disebut tidak tercantum dalam daftar bukti pada proses pemeriksaan perkara sebelumnya.
Menurut Nofeby, persoalan itu perlu diperjelas agar status, waktu pengajuan, serta kedudukan dokumen dalam proses hukum dapat dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihaknya berharap seluruh dokumen yang berkaitan dengan perkara diperiksa secara cermat, termasuk alat bukti yang diajukan kedua belah pihak.
Dalam sidang aanmaning sebelumnya, Senin (12/10/2026), Nur Azizah mengaku mendapat penjelasan dari Ketua Majelis Hakim PN Ternate terkait persoalan penambahan bukti.
“Kemarin di aanmaning, Kepala PN Ternate selaku Ketua Majelis Hakim sudah bilang kalau Fadly mau menambahkan bukti lagi, maka Fadly melakukan PK perkara baru ke MA,” ujarnya.
Keberatan tersebut, menurut pihaknya, perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap dokumen perkara dan ketentuan hukum yang mengatur pengajuan bukti dalam proses PK.
Selain perbedaan jumlah alat bukti, Nofeby juga menyoroti penilaian terhadap dokumen somasi yang berkaitan dengan persoalan wanprestasi dalam sengketa jual beli tanah tersebut.
Menurut mereka, Fadly Tuanany selaku kuasa pihak almarhum Hj. Rahmi baru melayangkan somasi wanprestasi pada 2025. Sementara itu, Nur Azizah mengaku telah tiga kali menyampaikan teguran atau somasi sejak 2011 terkait pembayaran pelunasan dan pemutusan jual beli.
Ketiga somasi tersebut disebut telah dimasukkan sebagai alat bukti dalam perkara. Namun, pihak Nur Azizah menilai dokumen-dokumen itu belum mendapatkan penelaahan yang semestinya dari PN Ternate, sedangkan somasi yang diajukan pihak Fadly pada 2025 justru menjadi perhatian dalam perkara.
“Somasi wanprestasi dari pihak Fadly baru dilakukan pada 2025. Sementara itu, Nur Azizah telah menyampaikan tiga kali teguran atau somasi terkait pembayaran pelunasan serta pemutusan jual beli sejak 2011. Bukti-bukti tersebut sudah diajukan, tetapi menurut pihak kami belum ditelaah secara menyeluruh,” tandas Nofeby.
Nofeby menilai, kronologi penyampaian somasi merupakan bagian penting yang perlu diperiksa untuk menilai hubungan hukum antara para pihak, termasuk kewajiban pelunasan dan persoalan pemutusan jual beli.
Ia menyebut dalil wanprestasi perlu diuji berdasarkan dokumen perjanjian, kronologi kejadian, fakta persidangan, serta keseluruhan alat bukti yang diajukan, bukan hanya berdasarkan pernyataan salah satu pihak.
Karena itu, pihak Nur Azizah berharap tiga kali somasi yang disebut telah disampaikan sejak 2011 turut mendapat penilaian secara objektif dalam proses pemeriksaan perkara.
Kuasa Hukum Minta Bukti Kedua Belah Pihak Diperiksa Berimbang
Nofeby Eteua menegaskan, pemeriksaan alat bukti harus dilakukan secara cermat dan berimbang. Dokumen yang diajukan pihak Nur Azizah, menurutnya, perlu dinilai bersama dengan bukti yang disampaikan pihak Fadly Tuanany.
Pihaknya mempersoalkan penilaian terhadap dokumen yang diajukan kliennya, terutama berkaitan dengan somasi sejak 2011 dan persoalan wanprestasi yang menjadi bagian dari sengketa jual beli tanah.
Menurut Nofeby, seluruh dokumen yang diajukan para pihak seharusnya diperiksa berdasarkan relevansi, keabsahan, serta keterkaitannya dengan pokok perkara.
Ia berharap keberatan yang diajukan Nur Azizah melalui permohonan PK di MA dapat diperiksa secara menyeluruh, termasuk perbedaan jumlah alat bukti dari 10 menjadi 17 dan persoalan penilaian terhadap dokumen yang diajukan masing-masing pihak.
Pihak Nur Azizah juga meminta agar proses hukum memberikan kepastian mengenai kedudukan setiap dokumen yang dipersoalkan sehingga tidak menimbulkan pertanyaan dalam tahapan perkara berikutnya.
Jadwal Inzage Belum Pasti, Pegawai yang Menangani Sedang Cuti
Persoalan lain yang menjadi perhatian pihak Nur Azizah adalah belum adanya kepastian jadwal inzage, yakni kesempatan bagi para pihak untuk memeriksa berkas perkara yang berkaitan dengan proses PK.
Berdasarkan salah satu kuasa hukum Nur Azizah, Rizal, setelah pelaksanaan aanmaning di PN Ternate, jadwal inzage belum dapat dipastikan karena pegawai yang menangani bagian terkait sedang menjalani cuti.
Pihak Nur Azizah mendapat informasi bahwa pegawai yang menangani bagian terkait sedang cuti dan belum diketahui kapan akan kembali bertugas. Akibatnya, jadwal pemeriksaan berkas belum dapat dipastikan.
Mereka menilai kejelasan jadwal inzage penting agar kliennya bersama tim kuasa hukum dapat memeriksa dokumen yang berkaitan dengan proses PK, termasuk berkas dan bukti kedua belah pihak yang dikirimkan ke MA.
Terlebih, pemeriksaan berkas tersebut dinilai penting di tengah keberatan mengenai perbedaan jumlah alat bukti serta persoalan penilaian dokumen yang diajukan dalam perkara.
Karena itu, pihak Nur Azizah berharap kejelasan jadwal segera diberikan agar proses pemeriksaan berkas dapat dilaksanakan sesuai prosedur.
Eksekusi Tanah Belum Diputuskan
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Ternate, R. Agung Aribowo, menyatakan akan mempertimbangkan permohonan PK yang diajukan Nur Azizah sebelum mengambil keputusan terkait permohonan eksekusi tanah sengketa.
Sikap tersebut disampaikan dalam sidang aanmaning di Gedung PN Ternate, Senin (12/10/2026). Dalam persidangan itu, permohonan eksekusi atas tanah yang menjadi objek sengketa belum langsung diputuskan.
Majelis hakim membacakan Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 28/PDT/2026/PT TTE juncto Putusan PN Ternate Nomor 77/Pdt.G/2025/PN TTE. Setelah itu, para pihak diberikan kesempatan menyampaikan keterangan terkait pelaksanaan eksekusi.
Nur Azizah, selaku termohon eksekusi sekaligus pemohon PK, menyampaikan sejumlah keberatan yang sebelumnya telah dituangkan dalam permohonan peninjauan kembali ke MA.
Keberatan tersebut mencakup penilaian terhadap alat bukti, fakta persidangan, kedudukan hukum para penggugat, hingga persoalan kewenangan relatif PN Ternate.
Dalam sidang aanmaning tersebut, majelis hakim juga menyinggung tujuh bukti yang disebut tidak dimuat oleh pihak pemohon eksekusi, yakni lima ahli waris almarhumah Hj. Rahmi Hamzah melalui kuasa hukum Fadly Tuanany.
Persoalan tersebut menjadi salah satu poin yang disoroti pihak Nur Azizah karena dalam kontra memori PK yang diajukan ke MA terdapat 17 alat bukti, sedangkan pada tingkat pengadilan sebelumnya disebut hanya tercatat 10 bukti.
Sengketa Tanah Seluas 3.035 Meter Persegi
Objek sengketa merupakan sebidang tanah di Desa Tomori, Kabupaten Halmahera Selatan, dengan luas sekitar 3.035 meter persegi.
Dari luas tersebut, sebagian tanah seluas 2.035 meter persegi disebut telah diperjanjikan untuk dijual kepada almarhumah Hj. Rahmi Hamzah, ibu kandung para termohon PK.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan Jual Beli tertanggal 4 Januari 2011 dengan nilai transaksi sebesar Rp250 juta. Namun belum pelunasan, pihak pembeli tanah dalam hal ini Hj. Rahmi Hamzah disebut telah menjual sebagian tanah tersebut.
Hingga kini, Nur Azizah masih menempuh upaya hukum melalui PK di MA, sementara permohonan eksekusi tanah belum diputuskan dalam sidang aanmaning yang digelar PN Ternate.
Melalui kuasa hukumnya, Nofeby Eteua, pihak Nur Azizah berharap seluruh persoalan yang dipermasalahkan, mulai dari perbedaan jumlah alat bukti, surat keterangan ahli waris yang disebut baru tercantum dalam kontra memori PK, penilaian tiga kali somasi sejak 2011, somasi wanprestasi pihak Fadly pada 2025, hingga belum pastinya jadwal inzage, dapat diperiksa secara cermat dan objektif.
Pihaknya menilai pemeriksaan yang berimbang terhadap seluruh dokumen dan kronologi perkara merupakan bagian penting dalam menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak para pihak yang bersengketa. (ask)
















