PENAMALUT.COM, TERNATE – Sherly Tjoanda ditunjuk menggantikan suaminya, Benny Laos, sebagai calon gubernur Maluku Utara.
Penunjukan Sherly melakui rapat pimpinan delapan partai koalisi Benny Laos dan Sarbin Sehe pada Minggu (13/10) pukul 20.00 WIT malam ini.
“Kita sepakat usulkan calon pengganti cagub kita yang mengalami musibah. Kita akan dorong istri dari Pak Benny Laos, ibu Sherly Tjoanda,” kata Ketua tim pemenangan Benny-Sarbin, M. Rahmi Husen.
Selanjutnya, tim koalisi akan melakukan koordinasi dan mengkomunikasikan dengan pihak istri Benny Laos, Sherly Tjoanda.
“Ini memang belum ada komunikasi dengan ibu Sherly, dan kami sudah mengutus orang untuk menemui beliau (Sherly Tjoanda),” ujarnya.
Sebelumnya, calon gubernur Maluku Utara nomor urut 4, Benny Laos, meninggal dunia dalam insiden terbakarnya speed boat di Pelabuhan Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, Sabtu (12/10).
Mekanisme pengganti pasangan calon kepala daerah yang meninggal ini termuat dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Bahwa partai politik atau gabungan partai politik pengusung bisa mengganti calon kepala daerah yang meninggal dunia.
Pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia dalam jangka waktu sejak penetapan pasangan calon sampai dengan hari pemungutan suara, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusulkan pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
Pada ayat (2) menyebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti paling lambat 7 hari terhitung sejak pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia. (udi/ask)












