PENAMALUT.COM, LABUHA – Bawaslu Halmahera Selatan memproses satu perangkat Desa Indong, Kecamatan Mandioli Utara, Mansur Lagalante.
Mansur diduga terlibat dalam kegiatan kampanye politik dan mendukung salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Halmahera Selatan.
Hal ini Berdasarkan temuan Panwaslu Kecamatan Mandioli Selatan. Temuan tersebut dengan nomor laporan 01/Rek/TM/PB/Kab/32.04/X/2024, terkait pelanggaran tindak pidana pemiu. Laporan ini langsung diteruskan ke Bawaslu Halmahera Selatan dan sudah dilakukan pleno. Bawaslu kemudian menyerahkan ke masalah ini Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk proses klarifikasi dan investigasi lebih lanjut.
Dalam pembahasan tahap kedua yang melibatkan Bawaslu dan penyidik Gakkumdu, terungkap bahwa meskipun tidak ada indikasi pelanggaran tindak pidana pemilu, Mansur Lagalante telah melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Di mana jelas melarang perangkat desa untuk terlibat dalam kampanye atau mendukung salah satu pasangan calon dalam pemilu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Halmahera Selatan, Hijrah Hi. Kamuning, menjelaskan bahwa temuan ini sangat penting untuk memastikan netralitas aparatur desa dalam proses politik.
“Kami menindaklanjuti temuan ini secara serius, karena perangkat desa harus berada di posisi netral dalam setiap tahapan pemilu. Pelanggaran yang melibatkan Mansur telah diplenokan dan kami rekomendasikan kepada kepala desa Indong serta Dinas BPMD untuk segera mengambil tindakan sesuai aturan,” jelasnya.
Gakkumdu juga merekomendasikan agar Kepala Desa Indong segera memberikan sanksi terhadap Mansur, dan tembusan rekomendasi juga dikirimkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Halmahera Selatan untuk ditindaklanjuti. Langkah ini diambil guna memastikan perangkat desa tetap mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis. (rul)















