PENAMALUT.COM, TALIABU – Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu, Suprayidno, ditetapkan tersangka dugaan korupsi anggaran pembangunan mandi cuci kakus (MCK) tahun 2022.
Selain Suprayidno, penyidik Kejaksaan Negeri Taliabu juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam proyek yang menggunakan anggaran APBD senilai 4,3 miliar tersebut. Mereka adalah MRD selaku pelaksana kegiatan dan HU selaku direksi pada kegiatan itu.
Kepala Kejari Taliabu, Nurwinardi, mengatakan berdasarkan gelar perkara atas kasus yang merugikan keuangan negara sebesar 3,6 miliar tersebut, penyidik lalu berkesimpulan menetapkan ketiga orang ini sebagai tersangka.
Ia mengungkapkan, kasus ini bermula ketika pada tahun 2022 Dinas PUPR Taliabu menganggarkan 4,3 miliar untuk pekerjaan MCK individual yang tersebar di 21 desa. Di mana setiap desa terdapat lima MCK untuk lima kepala keluarga, sehingga totalnya 105 MCK.
Mirisnya, hingga masa kontrak berakhir pada 7 Desember 2022, tak ada satupun MCK yang dibangun. Sementara anggaranya cair seratus persen.
“Berdasarkan LHP BPK, kerugian negaranya mencapai Rp 3.635.000.000,” jelas Kajari, Senin (3/2).
Ketiga tersangka diancam dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tipikor.
“Untuk ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Taliabu,” pungkasnya. (ask)












