PENAMALUT.COM, TERNATE – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate, Rus’an M. Nur Taib, menanggapi pernyataan anggota Komisi III DPRD Kota Ternate Nurlaela Syarif terkait dugaan pungutan liar di internal PUPR.
Rus’an menyebut pernyataan Nurlaela tidak berdasar, karena tidak disertai bukti yang jelas dan sembarang menuduh.
Menurut Rus’an, pungutan liar di instansi pemerintahan adalah pelanggaran hukum. Sehingga jika terbukti, harus dilaporkan ke pihak yang berwajib.
“Jika ada pungli itu melanggar hukum, dan harus dilaporkan,” katanya, Selasa (20/5).
Rus’an memastikan selama menjabat Kadis PUPR Kota Ternate, tidak pernah terjadi praktik pungli. Bahkan jika ditemukan, pihaknya siap untuk menindaklanjuti secara hukum.
“Kami justru mendukung jika DPRD memiliki laporan dan bukti soal pungli, agar bisa kita tindak bersama,” ujarnya.
Ia menilai pernyataan Nurlaela hanya bersifat opini tanpa didukung data. Tentu peryataan ini menyudutkan pihak lain, selain itu, pihaknya juga tidak pernah meminta uang kepada pihak rekanan.
“Saya justru khawatir pernyataan ini hanya bentuk fitnah. Sampai sekarang tidak ada kontraktor yang mengeluh atau saya perintahkan memberi tip setelah proyek selesai, yang jelas ini murni fitnah,” tandasnya. (udi/ask)















