PENAMALUT.COM, TERNATE – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek perumahan Instan Sederhana dan Sehat di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) kian disorot. Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara (DPD LIN) Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk turun tangan mengawasi sekaligus mengevaluasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Halteng.
Desakan ini menguat seiring belum adanya langkah lanjutan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, meskipun sejumlah fakta persidangan telah mengemuka dan mengarah pada aktor-aktor penting dalam proyek bernilai Rp 11,2 miliar tersebut.
Ketua DPD LIN Maluku Utara, Wahyudi M. Jen, menegaskan bahwa Kejati Malut tidak boleh tinggal diam terhadap dinamika penanganan kasus di tingkat Kejari.
“Kami mendesak Kejati Maluku Utara segera turun tangan. Fungsi pengawasan harus dijalankan secara maksimal agar penanganan perkara ini tidak menimbulkan kecurigaan publik,” tegas Wahyudi kepada media ini, Senin (4/5).
Ia menilai, lambannya penanganan serta belum adanya penetapan tersangka baru berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Kalau penegakan hukum ingin dipercaya, tidak boleh ada tebang pilih. Siapa pun yang diduga terlibat berdasarkan fakta persidangan harus diproses sesuai hukum,” ujarnya.
Kasus ini sendiri berkaitan dengan proyek perumahan yang bersumber dari APBD Halteng tahun anggaran 2018. Dalam dokumen pelaksanaan anggaran perubahan (DPPA) tertanggal 15 Agustus 2018, terjadi perubahan nomenklatur dari Rumah Layak Huni menjadi Rumah Instan Sederhana dan Sehat dengan nilai pagu Rp 11,29 miliar.
Dalam proses persidangan, sejumlah fakta terungkap, termasuk dugaan intervensi dalam perubahan program, pergantian pejabat di lingkup Dinas Perkim, hingga pencairan anggaran pada beberapa termin yang dipersoalkan.
Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa Andi Sudirman, Iskandar Yoisangadji, menyebut adanya perintah langsung dari mantan Bupati Halteng dalam perubahan program tersebut.
“Fakta persidangan menunjukkan adanya perintah dari mantan bupati. Bahkan terjadi pergantian tiga kepala dinas dalam rentang waktu program ini berjalan,” ungkap Iskandar.
Ia juga menyoroti pencairan anggaran pada termin kedua, ketiga hingga retensi yang dilakukan saat Samsul Bahri Abdullah menjabat sebagai Plt Kadis Perkim. Menurutnya, posisi tersebut sebagai Kuasa Pengguna Anggaran seharusnya ikut dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Kenapa hanya kontraktor, PPK, dan direktur perusahaan yang menjadi terdakwa? Ini menimbulkan pertanyaan besar,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Samsul Bachri Soamole, Suarez Yanto Yunus, mengungkap adanya sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek, termasuk perubahan nilai anggaran serta perpindahan lokasi pembangunan dari Weda ke Lelilef.
“Dalam persidangan terungkap, lahan di Lelilef bukan milik Pemda. Bahkan sertifikat baru muncul tahun 2023, sementara pembangunan dilakukan sejak 2018. Ini patut dipertanyakan,” jelasnya.
Ia juga menyinggung adanya anggaran sekitar Rp 3 miliar untuk pekerjaan pemerataan lahan yang diduga tidak jelas pelaksanaannya.
Kuasa hukum lainnya, Aldin Bulen, menambahkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) seharusnya menindaklanjuti fakta-fakta persidangan, terlebih majelis hakim telah berulang kali mengingatkan hal tersebut.
“Ini tidak boleh diabaikan. Semua fakta persidangan harus didalami,” ujarnya.
Dalam perkara ini, tiga terdakwa telah divonis bersalah, yakni Hendry Khorniawan selaku kontraktor, Samsul Bachri Soamole sebagai Direktur PT Kurnia Karya Sukses, dan Andi Sudirman Nur selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Para terdakwa juga tengah menempuh upaya hukum banding.
LIN Malut menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan mendesak Kejati Maluku Utara memastikan tidak ada pihak yang luput dari proses hukum.
“Ini bukan sekadar soal kerugian negara, tapi soal integritas penegakan hukum. Kejati harus hadir memastikan semuanya berjalan transparan dan adil,” pungkas Wahyudi. (ask)












