PENAMALUT.COM, TERNATE – Nama Kadri Laetje kembali menjadi sorotan publik setelah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara. Penunjukan itu menuai kritik karena Kadri diketahui pernah terseret dalam pusaran kasus suap dan gratifikasi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
Dalam penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kadri yang merupakan mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Pemprov Malut disebut sebagai salah satu saksi penting dalam perkara korupsi yang menyeret AGK.
Penyidik KPK sebelumnya memeriksa Kadri secara intensif bersama sejumlah pejabat eselon II lainnya di Mako Brimob Polda Maluku Utara. Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan praktik pengaturan proyek dan setoran fee proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Nama Kadri juga muncul dalam sejumlah kesaksian terkait dugaan aliran uang untuk mengamankan paket pekerjaan infrastruktur. Dalam persidangan, Kadri bahkan mengaku pernah memberikan sejumlah uang kepada AGK melalui ajudan gubernur.
Selain itu, rekam jejak Kadri juga sempat menjadi perhatian publik ketika dirinya dicopot dari jabatan Kepala BPBJ oleh AGK secara non-prosedural. Saat itu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan agar jabatannya dikembalikan. Polemik tersebut dinilai membuka tabir konflik birokrasi yang terjadi di internal Pemprov Malut sebelum kasus korupsi AGK terungkap.
Menanggapi penunjukan Kadri sebagai Plt Kepala DKP, Lembaga Investigasi Negara (LIN) Maluku Utara meminta Gubernur Sherly Tjoanda mengevaluasi kembali keputusan tersebut.
“Gubernur harus jeli melihat track record orang. Masih banyak pejabat di DKP yang layak,” ujar Ketua DPD LIN Malut, Wahyudi M. Jen.
LIN menilai, penempatan pejabat yang pernah terseret dalam pusaran kasus korupsi berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih. (ask)
















