PENAMALUT.COM, TERNATE – Proyek Pembangunan Sekolah Rakyat di Provinsi Maluku Utara dengan nilai anggaran mencapai Rp 532.592.000.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025–2026 menjadi sorotan. Proyek yang dikerjakan di dua lokasi, yakni Desa Rioribati, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, dan Desa Kukumutu, Kecamatan Kao, Kabupaten Halmahera Utara, diduga mengandung sejumlah pelanggaran hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Proyek tersebut dikerjakan melalui kerja sama operasi (KSO) antara PT Hutama Karya (Persero) dan PT Manunggal Anugerah Perkasa.
Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Maluku Utara, Wahyudi M. Jen, mengungkapkan sedikitnya terdapat dua persoalan yang menjadi perhatian pihaknya.
Pertama, dugaan penggunaan material batu yang berasal dari lokasi galian tanpa izin. Menurutnya, kontraktor diduga memanfaatkan material dari lokasi yang tidak memiliki izin pertambangan (galian C), sehingga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Selain itu, pihaknya juga menduga aktivitas pengambilan material tetap dilakukan meskipun lokasi tersebut sebelumnya dikabarkan telah dipasangi garis polisi (police line). Dugaan tersebut, apabila terbukti, dinilai dapat memiliki konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Temuan kedua adalah dugaan keterlambatan progres pekerjaan. Wahyudi menilai proyek bernilai lebih dari setengah triliun rupiah itu tidak berjalan sesuai target sehingga berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif maupun hukum apabila terbukti terjadi kelalaian dalam pelaksanaannya.
“Kami meminta penegak hukum bertindak tegas. Ada indikasi kuat terjadinya pembiaran dan pelanggaran hukum yang kasat mata di lapangan,” tegas Wahyudi, Jumat (26/6).
Atas dasar itu, LIN Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk segera memanggil dan memeriksa Satuan Kerja (Satker), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta jajaran Direksi Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Maluku Utara guna mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
Selain itu, mereka juga meminta Kejati Maluku Utara memeriksa pihak manajemen PT Hutama Karya (Persero) dan PT Manunggal Anugerah Perkasa selaku pelaksana proyek.
Tak hanya itu, LIN Maluku Utara turut mendesak Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia untuk menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan kontrak, termasuk penerapan denda keterlambatan apabila terbukti proyek mengalami keterlambatan penyelesaian.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Maluku Utara, PT Hutama Karya (Persero), maupun PT Manunggal Anugerah Perkasa masih dalam upaya konfirmasi. (ask)














