PENAMALUT.COM, TERNATE – Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Haryadi Ahmad, diseret dalam pusaran dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maluku Utara tahun anggaran 2024 senilai Rp 12 miliar. Nama politisi PBB itu mencuat dalam aksi unjuk rasa Front Perjuangan Anti Korupsi Indonesia (FPAKI) Maluku Utara bersama Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Ternate di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Senin (6/7).
Dalam aksi tersebut, massa mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara tidak lagi berputar pada pemeriksaan saksi, tetapi segera menetapkan tersangka dalam perkara hibah KONI Malut. Selain mendesak mantan Ketua KONI Maluku Utara, Jasman Abubakar, diproses hukum, massa juga meminta penyidik memanggil dan memeriksa Haryadi Ahmad bersama sejumlah oknum anggota DPRD Maluku Utara lain yang diduga ikut terseret dalam kasus tersebut.
Koordinator aksi, Juslan Latif, menegaskan bahwa penanganan perkara hibah KONI Malut tidak boleh berhenti pada lingkaran pengurus KONI semata. Menurut dia, penyidik harus berani menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan, termasuk Haryadi Ahmad yang saat ini menjabat Sekretaris Komisi IV DPRD Malut.
“Penyidik jangan hanya fokus pada pengurus KONI, tetapi juga harus memanggil dan memeriksa pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat, termasuk anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Haryadi Ahmad. Kalau memang ada aliran anggaran atau keterlibatan dalam penggunaan dana hibah, maka harus dibuka secara terang ke publik,” tegas Juslan dalam orasinya.
Dana hibah KONI Maluku Utara tahun anggaran 2024 diketahui berjumlah Rp 12 miliar. Anggaran tersebut disalurkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 800/19.1/NPHD/Dispora/2024 tertanggal 29 Januari 2024 dan Nomor 800/54.1/NPHD/Dispora/2024 tertanggal 9 Agustus 2024.
FPAKI-GPM menilai Kejati Maluku Utara terlalu lama menangani perkara tersebut. Menurut mereka, penyidik telah memeriksa puluhan saksi, termasuk mantan Ketua KONI Maluku Utara, Jasman Abubakar, namun hingga kini belum juga mengumumkan satu pun tersangka. Kondisi itu dinilai memunculkan tanda tanya besar di tengah publik terkait keseriusan penyidik Pidana Khusus Kejati Maluku Utara dalam membongkar dugaan korupsi hibah olahraga bernilai miliaran rupiah tersebut.
Juslan menegaskan, Kejati tidak boleh menjadikan pemeriksaan saksi sebagai tameng untuk menunda penetapan tersangka. Jika penyidik telah mengantongi cukup alat bukti dan menemukan berbagai item belanja yang diduga bermasalah, maka proses hukum semestinya segera ditingkatkan.
“Kalau puluhan saksi sudah diperiksa dan temuan anggaran bermasalah sudah di depan mata, maka jangan lagi biarkan kasus ini menggantung. Kejati harus berani gelar perkara, tetapkan tersangka, dan memanggil semua pihak yang diduga ikut bermain, termasuk Haryadi Ahmad,” ujarnya.
Dalam aksi itu, FPAKI-GPM mengungkap sedikitnya terdapat 14 item belanja dalam penggunaan dana hibah KONI Maluku Utara yang diduga bermasalah karena tidak memiliki bukti pertanggungjawaban yang sah. Sejumlah pos yang disorot antara lain biaya suku cadang kendaraan dinas kesekretariatan KONI sebesar Rp 18,8 juta, sewa gedung sekretariat Rp 110 juta, makan minum staf harian Rp 43 juta, jasa servis kendaraan Rp 10 juta, tiket pulang-pergi Forkopimda saat pelaksanaan PON XXI sebesar Rp 25 juta, perlengkapan cabang olahraga yang lolos PON Rp 100 juta, BBM kontingen selama PON XXI Aceh Rp 60 juta, hingga biaya pemeriksaan kesehatan atlet dan kontingen sebesar Rp 60 juta.
Selain itu, massa juga menyoroti sejumlah pos lain seperti biaya rapat rutin, rapat koordinasi, publikasi media, dan konsumsi dalam beberapa kegiatan internal KONI yang disebut menjadi temuan penting dan harus didalami penyidik. Bagi FPAKI-GPM, rangkaian dugaan kejanggalan itu sudah cukup menjadi dasar bagi Kejati Maluku Utara untuk segera menaikkan status penanganan perkara ke tahap penetapan tersangka.
Ada tiga tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut. Pertama, mendesak penyidik Pidsus Kejati Maluku Utara segera menggelar perkara dan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Maluku Utara senilai Rp 12 miliar tahun anggaran 2024. Kedua, mendesak penyidik segera menetapkan mantan Ketua KONI Maluku Utara, Jasman Abubakar, sebagai tersangka. Ketiga, mendesak penyidik memanggil dan memeriksa Haryadi Ahmad bersama sejumlah oknum anggota DPRD Provinsi Maluku Utara lain yang diduga ikut terlibat dalam perkara hibah KONI tersebut.
Massa menegaskan akan terus mengawal proses penanganan perkara ini sampai Kejati Maluku Utara benar-benar menunjukkan keseriusan dalam membongkar dugaan korupsi hibah KONI secara terbuka, tuntas, dan tanpa pandang bulu. Bagi mereka, publik tidak lagi membutuhkan janji penanganan, melainkan langkah nyata berupa penetapan tersangka dan penuntasan hukum terhadap siapa pun yang terlibat. (ask)














