PENAMALUT.COM, TERNATE – Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menunjuk Robertthus Melchisedeck Tacoy sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara. Penunjukan Direktur E pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) itu tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 879 Tahun 2026 tertanggal 29 Juli 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Robertthus menggantikan Sufari yang dipromosikan menjadi Inspektur II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung.
Kehadiran eks Wakajati Sulawesi Selatan itu di Maluku Utara disambut dengan harapan besar agar mampu menuntaskan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi yang hingga kini menjadi perhatian publik.
Salah satu perkara yang paling menyita perhatian adalah dugaan korupsi pembayaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024. Kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, namun proses penanganannya disebut masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Perkara itu berkaitan dengan dugaan penyimpangan pembayaran tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, serta biaya operasional pimpinan dan anggota DPRD Maluku Utara dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp139,5 miliar. Sejumlah nama, termasuk mantan Sekretaris DPRD Maluku Utara Abubakar Abdullah dan mantan Ketua DPRD Maluku Utara periode 2019–2024 Kuntu Daud, disebut dalam proses penyelidikan.
Selain perkara tersebut, Robertthus juga akan menghadapi penanganan dugaan korupsi penyaluran bantuan Covid-19 pada Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2020 senilai Rp1,7 miliar.
Kasus lain yang juga menjadi sorotan adalah dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal Billfish milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara dengan nilai proyek sekitar Rp5,9 miliar.
Masyarakat kini menaruh harapan kepada Kajati yang baru agar mampu mempercepat penuntasan berbagai perkara korupsi yang telah lama bergulir, sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap kasus-kasus yang menjadi perhatian publik di Maluku Utara. (ask)
















