Kajati Roberthus Diuji: Usut Tuntas Dugaan Korupsi 1 Miliar di DPPKB Taliabu

Kantor Kejati Malut

PENAMALUT.COM, TERNATE – Kiprah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Roberthus Melchisedeck Tacoy, mulai diuji. Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara (DPD LIN) Maluku Utara menantang Kajati Roberthus Melchisedek Tacoy untuk menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi dengan mengusut tuntas dugaan penyelewengan anggaran di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Pulau Taliabu.

Desakan tersebut menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja DPPKB Taliabu dengan nilai permasalahan mencapai Rp1.036.647.790.

LIN menilai angka tersebut bukan nilai yang kecil. Apalagi, anggaran yang dipersoalkan merupakan uang negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan dan pelayanan masyarakat.

Temuan BPK tersebut terdiri atas bukti pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp307.904.790 serta pelaksanaan kegiatan Tambahan Uang (TU) yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp728.743.000.

Menurut LIN, temuan tersebut perlu ditelusuri lebih jauh dan tidak boleh langsung dianggap sekadar persoalan administrasi, terutama karena BPK menemukan adanya pertanggungjawaban kegiatan yang ternyata tidak dilaksanakan.

Dalam pemeriksaan dokumen SP2D tertanggal 19 Maret 2025, BPK mengonfirmasi pegawai DPPKB yang namanya tercantum dalam bukti pembayaran transportasi. Pegawai tersebut menyatakan tidak pernah mengikuti kegiatan maupun menerima uang transportasi sebagaimana tercantum dalam dokumen.

BPK kemudian memeriksa sejumlah pejabat dan pegawai DPPKB. Hasil pemeriksaan menunjukkan kegiatan tersebut memang tidak dilaksanakan. Tidak adanya dokumentasi kegiatan turut memperkuat temuan tersebut.

Bahkan, Bendahara Pengeluaran DPPKB mengakui bahwa bukti pertanggungjawaban kegiatan tersebut dibuat tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Selain persoalan tersebut, BPK juga menyoroti pengelolaan dana Tambahan Uang (TU).

Hingga 30 September 2025, tercatat 29 SP2D TU diterbitkan kepada Bendahara Pengeluaran DPPKB dengan total mencapai Rp2.039.200.000.

BPK telah tiga kali meminta dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut melalui surat tertanggal 22, 25 dan 29 Oktober 2025.

Dari hasil pemeriksaan, BPK menemukan tujuh kegiatan yang dananya telah dicairkan tetapi tidak direalisasikan untuk kegiatan sebagaimana mestinya.

Dari tujuh kegiatan tersebut, empat kegiatan disebut telah terlaksana, namun pembayaran kepada pelaksana kegiatan belum dilakukan dengan nilai mencapai Rp633.193.000.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pencairan, penggunaan, pengawasan hingga pertanggungjawaban dana TU di DPPKB Taliabu.

Ketua LIN Malut, Wahyudi M. Zen, meminta Kajati Roberthus tidak hanya menunggu laporan, tetapi mengambil langkah konkret dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan anggaran tersebut.

“Kepala Kejati harus membuktikan kinerjanya dengan mengusut kasus ini. Kami tantang, berani tidak memberantas para pelaku terduga korupsi anggaran miliaran ini?” tandas Wahyudi.

Menurutnya, temuan BPK dengan nilai lebih dari Rp1 miliar merupakan angka yang fantastis.

“Bagi kami, temuan BPK terhadap anggaran senilai lebih dari Rp1 miliar adalah angka yang fantastis. Apalagi ini uang negara yang harus digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Wahyudi mengatakan, aparat penegak hukum perlu menelusuri seluruh rangkaian pengelolaan anggaran tersebut, mulai dari siapa yang mengajukan dan memerintahkan pencairan, siapa yang menggunakan anggaran, siapa yang menyusun pertanggungjawaban, hingga memastikan apakah terdapat unsur kesengajaan dalam pembuatan dokumen kegiatan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

LIN juga meminta Kejati Malut dan Polda Malut memanggil dua mantan Kepala DPPKB Taliabu, yakni Abdul Kadir Nur Ali dan Nurbintang, untuk dimintai keterangan.

Abdul Kadir Nur Ali kini menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Sula, sementara Nurbintang menjabat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu.

“Kami minta Kejati dan Polda Malut segera panggil dan periksa pihak-pihak yang bertanggung jawab. Temuan ini harus diusut sampai jelas,” ujar Wahyudi.

LIN menegaskan, pihaknya tidak sedang menghakimi pihak tertentu. Namun, temuan BPK tersebut dinilai cukup menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman guna memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana atau hanya persoalan administratif.

“Jangan sampai temuan BPK hanya berhenti sebagai persoalan administrasi. Kalau dalam pemeriksaan ditemukan unsur perbuatan melawan hukum atau kerugian negara, harus diproses sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Sementara itu, Nurbintang saat dikonfirmasi terkait temuan tersebut membantahnya.

“Tidak, maaf,” katanya singkat.

Sedangkan Abdul Kadir Nur Ali yang dihubungi melalui WhatsApp belum memberikan respons. Pesan berisi pertanyaan terkait temuan BPK tersebut juga belum dijawab.

LIN berharap Kajati Roberthus dapat menjadikan persoalan tersebut sebagai momentum untuk menunjukkan keseriusan Kejati Malut dalam mengawal uang negara dan memberantas dugaan korupsi di daerah.

Bagi LIN, publik berhak mengetahui bagaimana anggaran daerah dikelola dan dipertanggungjawabkan.

“Publik berhak mengetahui bagaimana uang negara digunakan. Karena itu, persoalan ini harus dibuka secara terang. Siapa pun yang nantinya terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum,” pungkas Wahyudi. (ask)