Izin Lingkungan PT Victory Mineral Jaya Disorot BPK: Salah Kewenangan-Terbit Sebelum SIPB

BPK RI Perwakilan Malut

PENAMALUT.COM, TALIABU – Aktivitas usaha pertambangan PT Victory Mineral Jaya (VMJ) di Kabupaten Pulau Taliabu menjadi sorotan setelah BPK RI Perwakilan Maluku Utara menemukan persoalan dalam penerbitan persetujuan lingkungan perusahaan tersebut.

BPK menyoroti penerbitan Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) yang dinilai tidak sesuai kewenangan. Dokumen tersebut diterbitkan melalui Keputusan Kepala DLH Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 660/PKPLH/DLH-PT/09/VI/2025 tertanggal 10 Juni 2025.

Padahal, kegiatan PT VMJ berkaitan dengan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang kewenangan penerbitannya pada periode tersebut berada di Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Sejak Perpres Nomor 55 Tahun 2022, sebagian kewenangan perizinan pertambangan, termasuk SIPB, telah didelegasikan kepada gubernur.

Dengan demikian, persetujuan lingkungan PT VMJ semestinya diproses melalui kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Namun, dokumen PKPLH justru diterbitkan DLH Kabupaten Pulau Taliabu melalui OSS Kabupaten tanpa koordinasi lebih lanjut dengan DLH provinsi.

Persoalan tersebut disebut berkaitan dengan mekanisme AMDAL-NET dan OSS. Pemrakarsa disebut belum memahami mekanisme penapisan mandiri, sehingga pengajuan masuk ke akun DLH sesuai sistem. Namun, alasan kendala sistem tidak menghapus pertanyaan mengenai siapa yang bertanggung jawab memastikan dokumen diterbitkan pejabat atau instansi yang berwenang.

Kejanggalan lain muncul dari tanggal dokumen. PKPLH diterbitkan 10 Juni 2025, sedangkan SIPB yang disebut menjadi rujukan tercatat bertanggal 8 Juli 2025. Artinya, berdasarkan tanggal dokumen, persetujuan lingkungan terbit sebelum SIPB.

Kronologi ini perlu dijelaskan, termasuk dasar permohonan, urutan proses perizinan, serta bagaimana persetujuan lingkungan dapat diterbitkan sebelum dokumen SIPB yang menjadi rujukannya.

Menindaklanjuti temuan BPK, DLH Provinsi Maluku Utara telah meminta DLH Kabupaten Pulau Taliabu agar PT VMJ melakukan penapisan ulang. Permohonan persetujuan lingkungan kemudian disebut telah masuk ke akun DLH Provinsi untuk diproses sesuai ketentuan.

Namun, persoalan tidak semestinya berhenti pada penapisan ulang. Pemerintah perlu menjelaskan status administrasi lingkungan PT VMJ selama dokumen sebelumnya dinilai tidak sesuai kewenangan, termasuk apakah kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan selama ini telah berjalan di bawah pengawasan instansi yang berwenang.

Pemprov Maluku Utara dinilai perlu memeriksa seluruh rangkaian perizinan PT VMJ, mulai dari dasar penerbitan SIPB, UKL-UPL, Persetujuan Lingkungan hingga pelaksanaan kewajiban lingkungan di lapangan.

Sebab, jika ketidaksesuaian kewenangan tersebut benar terjadi, persoalannya bukan sekadar kesalahan administratif atau sistem OSS, tetapi menyangkut kepastian hukum atas dokumen lingkungan yang menjadi dasar aktivitas pertambangan.

Temuan BPK kini menjadi dasar bagi pemerintah untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai legalitas administrasi lingkungan PT VMJ dan memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan dengan izin yang sah, kewenangan yang tepat, serta kewajiban lingkungan yang dapat dipertanggungjawabkan. (ask)