Jejak Proyek Ibu-Kedi di Pusaran Kasus AGK, Kini BPK Bongkar Kekurangan Rp302 Juta

Proyek jalan ruas Ibu-Kedi saat awal dikerjakan

PENAMALUT.COM, TERNATE – Proyek Pembangunan Jalan dan Jembatan Ruas Ibu–Kedi, Kabupaten Halmahera Barat, kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya muncul dalam pusaran perkara korupsi mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), kini proyek tersebut kembali mencuat lewat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Maluku Utara atas sistem pengendalian internal dan kepatuhan tahun 2025 dan 2026, auditor menemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp302.697.794,64 pada paket Pembangunan Jalan dan Jembatan Ruas Ibu–Kedi.

Proyek yang dikerjakan PT Hapsari Nusantara Gemilang tersebut memiliki nilai kontrak Rp25.093.417.935,17. Dari nilai itu, pembayaran yang telah dicairkan mencapai Rp18.487.575.663 atau 73,67 persen.

Namun, besarnya pembayaran tersebut tidak sepenuhnya berbanding lurus dengan hasil pekerjaan di lapangan.

Hasil pemeriksaan fisik BPK menemukan kekurangan volume pada Divisi Drainase serta Divisi Pekerjaan Tanah dan Geosintetik, dengan nilai mencapai Rp302,69 juta.

Temuan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi. BPK menemukannya melalui pemeriksaan fisik terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan.

Lebih jauh, dalam dokumen pemeriksaan disebutkan bahwa PPK dan pihak penyedia telah sepakat atas adanya kekurangan volume tersebut.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan proyek. Bagaimana pembayaran telah mencapai Rp18,48 miliar atau 73,67 persen, sementara pemeriksaan auditor negara masih menemukan kekurangan volume pekerjaan hingga ratusan juta rupiah?

Sorotan terhadap ruas Ibu–Kedi bukan kali ini saja terjadi.

Sebelumnya, proyek Peningkatan Jalan Ruas Ibu–Kedi juga pernah disebut dalam berbagai pengusutan dan persidangan perkara korupsi yang menyeret mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

Paket pekerjaan infrastruktur tersebut dikaitkan dengan dugaan suap, gratifikasi hingga persekongkolan dalam proses tender dan penentuan pemenang proyek.

Dalam informasi terkait paket tersebut, nilai anggaran atau kontrak disebut bervariasi, mulai sekitar Rp17,3 miliar hingga pagu lelang sekitar Rp33 miliar, sesuai paket dan tahapan pengadaan yang dimaksud.

Keterkaitan proyek Ibu–Kedi dengan perkara AGK sebelumnya turut memunculkan desakan agar aparat penegak hukum menelusuri secara menyeluruh proses pengadaan, termasuk dugaan pengaturan pemenang tender serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari proyek tersebut.

Kini, proyek yang pernah berada dalam pusaran sorotan perkara AGK itu kembali menghadapi catatan.

Kali ini bukan soal dugaan proses tender, melainkan temuan konkret BPK terhadap pekerjaan fisik berupa kekurangan volume senilai Rp302,69 juta.

Temuan tersebut tentu tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Namun, persoalan itu menjadi serius karena menyangkut proyek yang nilai kontraknya mencapai lebih dari Rp25 miliar dan pembayarannya sudah mencapai 73,67 persen.

Karena itu, pertanyaan publik kini tidak berhenti pada berapa nilai kekurangan volume.

Publik patut mempertanyakan bagaimana proses pengukuran dan verifikasi pekerjaan dilakukan sebelum pembayaran sebesar Rp18,48 miliar dicairkan.

Siapa yang memastikan volume pekerjaan telah sesuai kontrak? Apakah setiap progres pekerjaan benar-benar diverifikasi secara ketat sebelum pembayaran dilakukan? Dan bagaimana tindak lanjut atas kekurangan volume yang telah diakui tersebut?

BPK telah membongkar persoalannya. PPK dan penyedia juga disebut telah menyepakati adanya kekurangan volume.

Kini, tindak lanjut menjadi penting untuk memastikan seluruh pekerjaan dipenuhi sesuai kontrak dan uang negara tidak dibayarkan untuk pekerjaan yang tidak benar-benar terpasang.

Dengan rekam jejak proyek Ibu–Kedi yang sebelumnya pernah terseret dalam pusaran perkara AGK, temuan terbaru BPK ini layak menjadi alarm bagi aparat pengawasan dan penegak hukum.

Sebab, proyek jalan yang dibiayai uang rakyat tidak cukup hanya selesai secara administratif. Setiap rupiah yang dibayarkan harus berbanding lurus dengan pekerjaan yang benar-benar ada di lapangan. (ask)