LIN Bakal Geruduk Kejati Malut, Kasus Parcel Sehat Taliabu Diminta Dibongkar Tuntas

Kantor Kejati Maluku Utara. (Aksal/NMG)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Lembaga Investigasi Negara (LIN) Maluku Utara bakal menggelar aksi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara. Aksi tersebut untuk mendesak Kejati Malut mengambil alih dan membongkar tuntas dugaan korupsi program Parcel Sehat Tahun Anggaran 2023-2024 senilai Rp 2,228 miliar di Kabupaten Pulau Taliabu.

Ketua DPD LIN Malut, Wahyudi M. Jen, menilai penanganan perkara yang telah masuk tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu tidak boleh berjalan tanpa kejelasan. Hingga kini, belum ada tersangka yang diumumkan dalam perkara tersebut.

LIN mendesak Kejati Malut turun tangan memastikan seluruh rangkaian program diperiksa secara menyeluruh, mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan, distribusi hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

“Kasus ini sudah masuk penyidikan. Kami akan geruduk Kejati Malut untuk mendesak Kepala Kejati yang baru menunjukkan ketegasannya. Jangan sampai penyidikan berjalan berlarut-larut tanpa kejelasan,” tegas Wahyudi, Senin (24/8).

Dalam aksi tersebut, LIN juga berencana mendorong penyidik mendalami peran Nurbintang Talaohu, yang saat program Parcel Sehat berjalan menjabat sebagai Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kabid Kesmas) dan kini menduduki jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu.

Wahyudi mengatakan, posisi Nurbintang pada saat program berlangsung menjadi salah satu hal yang perlu didalami penyidik. Namun, ia menegaskan sorotan tersebut bukan berarti menyimpulkan Nurbintang melakukan tindak pidana.

“Yang kami minta adalah pemeriksaan berdasarkan kewenangan dan perannya ketika program itu berjalan. Jangan ada pihak yang luput hanya karena sekarang menduduki jabatan strategis,” katanya.

Menurut LIN, penyidik harus membongkar siapa yang terlibat dalam setiap tahapan program, termasuk pihak yang menyusun perencanaan, mengusulkan anggaran, menentukan pengadaan, mengendalikan distribusi hingga mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran.

LIN meminta Kejari Pulau Taliabu maupun Kejati Malut tidak hanya memeriksa pelaksana teknis. Seluruh pejabat yang memiliki kewenangan harus ditelusuri berdasarkan bukti dan dokumen yang diperoleh penyidik.

Wahyudi meminta penyidik mencocokkan dokumen perencanaan dengan realisasi di lapangan, termasuk kontrak pengadaan, spesifikasi barang, jumlah barang, harga satuan, pemasok, berita acara serah terima, daftar penerima manfaat serta bukti distribusi.

“Kalau semuanya sesuai, tentu akan terbukti dalam proses penyidikan. Tetapi jika ada penyimpangan, siapa pun yang terbukti memiliki peran harus diproses sesuai hukum,” ujarnya.

Menurutnya, perkara Parcel Sehat memiliki kepentingan publik yang besar karena program tersebut menggunakan anggaran negara dan ditujukan kepada masyarakat, termasuk bayi, balita, ibu hamil serta kelompok yang mengalami persoalan gizi dan stunting.

Karena itu, kata Wahyudi, tidak boleh ada ruang bagi siapa pun untuk berlindung di balik jabatan.

LIN juga menilai Kejati Malut memiliki momentum untuk menunjukkan keseriusan dalam menangani perkara dugaan korupsi yang menjadi perhatian masyarakat Taliabu tersebut.

“Kami ingin Kejati Malut mengambil alih atau setidaknya memastikan perkara ini berjalan secara transparan, profesional dan tidak tebang pilih,” tuturnya.

Wahyudi menegaskan, aksi ke Kejati Malut bukan sekadar tekanan politik, melainkan bentuk kontrol masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

“Kami akan kawal sampai kasus ini benar-benar terang. Jangan sampai kasus sudah penyidikan, tetapi ujungnya tidak jelas. Kalau memang ada perbuatan pidana, harus diproses. Kalau tidak, juga harus dijelaskan secara terbuka,” tandasnya.

LIN berharap Kejati Malut segera memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut dan memastikan seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan program Parcel Sehat diperiksa secara objektif berdasarkan alat bukti. (ask)