PENAMALUT.COM, LABUHA — Aktivitas pertambangan emas di Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara menemukan adanya aktivitas penambangan di luar wilayah izin yang masih berlangsung.
Temuan tersebut mengindikasikan persoalan pertambangan di Anggai bukan hanya menyangkut kelengkapan administrasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR), tetapi juga lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
Dalam pemeriksaan fisik pada 28 Oktober 2025, BPK menemukan adanya aktivitas penambangan lain di luar wilayah IPR atas nama HH alias Hasan. Aktivitas tersebut dilakukan masyarakat sekitar yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan.
Kondisi itu tidak terlepas dari berakhirnya masa berlaku empat IPR sebelumnya, yakni IPR AB I hingga AB IV, pada Desember 2023. Setelah izin tersebut berakhir, aktivitas pertambangan masyarakat tetap ditemukan di kawasan Anggai.
Temuan ini menjadi pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan pemerintah terhadap kawasan pertambangan rakyat. Sebab, aktivitas pertambangan seharusnya berlangsung berdasarkan izin dan wilayah koordinat yang telah ditetapkan.
Sorotan BPK tidak berhenti pada keberadaan aktivitas tambang di luar izin. Dalam pemeriksaan yang sama, BPK menemukan fasilitas pemurnian emas menggunakan sianida yang berada di luar koordinat wilayah IPR HH.
Di lokasi, BPK menemukan dua unit tong pemurnian, fasilitas penyaringan air limbah, serta kolam pengendapan atau settling pond yang berada di luar wilayah IPR.
Temuan tersebut menjadi penting karena penggunaan sianida dalam proses pemurnian emas membutuhkan pengelolaan limbah yang ketat untuk mencegah dampak terhadap lingkungan.
Namun, BPK juga menemukan fasilitas pengelolaan limbah tersebut belum memenuhi standar teknis yang dipersyaratkan.
BPK menemukan settling pond tidak dibangun sebagaimana dipersyaratkan dalam Persetujuan Teknis (Pertek) Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah.
Jika ketentuan teknis mensyaratkan konstruksi menggunakan rangka beton bertulang, kondisi di lapangan justru berupa galian tanah biasa.
Fasilitas tersebut juga tidak dilengkapi perangkat Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan atau Sparing.
Temuan ini memperlihatkan adanya persoalan serius dalam pengelolaan limbah dari aktivitas pemurnian emas. Apalagi fasilitas pemurnian tersebut ditemukan berada di luar koordinat wilayah IPR.
Persoalan lainnya ditemukan pada kelengkapan dokumen pemegang IPR atas nama HH. BPK mencatat sejumlah dokumen penting belum dimiliki, antara lain Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dokumen rencana penambangan, dokumen rencana reklamasi, serta dokumen penunjukan Kepala Teknik Tambang (KTT).
Kondisi ini menunjukkan persoalan Anggai tidak hanya berada pada aktivitas pertambangan di lapangan, tetapi juga menyangkut aspek perencanaan, teknis, keselamatan, hingga pengelolaan lingkungan.
BPK turut mencatat pemegang IPR belum pernah membayar Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA).
Meski demikian, BPK tidak serta-merta membebankan persoalan tersebut kepada pemegang izin. Pemerintah provinsi disebut belum memiliki pedoman pelaksanaan pemungutan serta belum memberikan informasi mengenai besaran iuran yang harus dibayarkan.
Hal ini menunjukkan pemerintah daerah masih memiliki pekerjaan rumah dalam membangun mekanisme pengawasan dan pemungutan kewajiban pertambangan rakyat.
Rangkaian temuan tersebut menjadi alarm bagi Pemerintah Provinsi Maluku Utara, khususnya instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan pertambangan.
Keberadaan aktivitas tambang di luar wilayah izin, pemurnian emas menggunakan sianida di luar koordinat IPR, serta fasilitas pengelolaan limbah yang tidak sesuai standar menunjukkan masih adanya celah dalam pengawasan pertambangan rakyat di Anggai.
Pemerintah tidak cukup hanya memastikan dokumen perizinan tersedia. Pengawasan harus memastikan aktivitas tambang benar-benar berlangsung di dalam koordinat yang diizinkan, memenuhi standar teknis, memiliki sistem pengelolaan limbah yang layak, serta tidak membuka ruang bagi aktivitas pertambangan tanpa izin.
Temuan BPK tersebut kini menyisakan pertanyaan penting, mengapa aktivitas tambang tanpa izin masih ditemukan di Anggai. Sementara fasilitas pemurnian emas menggunakan sianida dan pengelolaan limbah juga menjadi sorotan pemeriksa.
Publik tentu menunggu langkah konkret pemerintah untuk menindaklanjuti temuan tersebut dan memastikan kawasan pertambangan rakyat Anggai tidak berubah menjadi ruang bebas bagi aktivitas tambang tanpa pengawasan.
Selain pemerintah, penegak hukum dalam hal ini kepolisian juga harus bertindak. Jangan membiarkan aktivitas ini memakan korbab. (ask)














