PENAMALUT.COM, LABUHA — Keberadaan meteran listrik PLN di kawasan aktivitas pertambangan rakyat di Desa Anggai dan Desa Kubung, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, memunculkan tanda tanya.
Aktivitas pertambangan di wilayah tersebut diduga belum memiliki legalitas yang jelas. Namun, di tengah aktivitas tambang yang dipersoalkan tersebut, jaringan listrik PLN disebut telah terpasang dan diduga digunakan untuk mendukung kebutuhan di kawasan pertambangan.
Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan mendasar. Jika aktivitas pertambangan di Anggai dan Kubung benar-benar tidak memiliki izin, mengapa meteran PLN bisa terpasang di lokasi tersebut?
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemasangan sambungan listrik di kawasan tersebut diduga telah berlangsung cukup lama.
Persoalan ini menjadi penting karena aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin.

Di sisi lain, PLN sebagai penyedia tenaga listrik memiliki mekanisme dan persyaratan tertentu sebelum melakukan penyambungan kepada pelanggan.
Manajer PLN UP3 Ternate, Mufid Arianto, ketika dikonfirmasi mengenai keberadaan listrik di wilayah tambang yang dipersoalkan legalitasnya, mengatakan PLN tidak memiliki kewenangan untuk menentukan legal atau ilegalnya sebuah aktivitas pertambangan.
Menurutnya, pelayanan penyambungan listrik diberikan kepada masyarakat selama persyaratan yang ditentukan telah dipenuhi.
“Penyambungan listrik ke masyarakat, persyaratan untuk menyambung listrik cukup KTP, KK dan SLO. Selama itu dilengkapi, kami PLN akan melayani masyarakat yang membutuhkan listrik sesuai program pemerintah, melistriki masyarakat sampai ke pelosok,” jelas Mufid, Kamis (3/9).
Ia menegaskan, kewenangan menentukan legalitas pertambangan berada pada instansi yang mengeluarkan izin.
“Untuk masalah tambang ilegal atau legal itu bukan ranah PLN memutuskan legal atau ilegal. Ada instansi yang mengeluarkan izin terkait tambang. Pada prinsipnya selama masyarakat butuh listrik akan kami sambung,” ujarnya.
Mufid menyebut tugas PLN adalah menyediakan tenaga listrik yang andal, aman, berkualitas dan berkelanjutan.
“Pada prinsipnya kami PLN menyediakan tenaga listrik yang andal, aman, berkualitas, dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan dan perekonomian,” katanya.
Ia memastikan proses penyambungan dilakukan sesuai prosedur.
“Pada prinsipnya sudah sesuai prosedur. Kami PLN akan melayani listrik masyarakat yang membutuhkan selama syarat dipenuhi untuk mendukung program pemerintah dan memajukan ekonomi masyarakat,” terangnya.
Dalam memberikan penjelasan, Mufid turut mengirimkan dokumen keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diterbitkan pada 2023.
Namun, dokumen tersebut belum secara jelas menunjukkan wilayah pertambangan yang dimaksud.
Karena itu, keterkaitan dokumen IPR tersebut dengan aktivitas pertambangan di Desa Anggai dan Desa Kubung masih membutuhkan penelusuran lebih lanjut.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah lokasi tempat meteran PLN terpasang memang berada di dalam wilayah pertambangan rakyat yang telah memperoleh izin, atau justru berada di luar wilayah yang mendapatkan legalitas.
Pernyataan PLN bahwa legalitas tambang bukan kewenangannya memang perlu ditempatkan dalam konteks pelayanan ketenagalistrikan.
Namun, keberadaan meteran listrik di kawasan yang diduga menjadi lokasi aktivitas tambang ilegal tetap membutuhkan penjelasan yang lebih terang.
Siapa yang mengajukan sambungan listrik tersebut? Untuk kebutuhan apa listrik didaftarkan? Di mana titik pemasangannya? Siapa pemegang rekeningnya? Dan apakah PLN mengetahui aktivitas yang berlangsung di sekitar titik sambungan tersebut?
Jika sambungan listrik diajukan untuk kebutuhan rumah tangga atau masyarakat, tetapi kemudian dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan pertambangan, persoalan tersebut tentu berbeda dengan sekadar pelayanan listrik kepada masyarakat.
Terlebih apabila aktivitas pertambangan di lokasi tersebut terbukti tidak memiliki izin.
Mufid sendiri menegaskan PLN tetap menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
“Ya silakan saja berargumen. Pada prinsipnya kami hanya menjalankan tugas kami melayani masyarakat,” tandasnya.
Publik menunggu kejelasan mengenai status aktivitas pertambangan di Anggai dan Kubung serta dasar keberadaan sambungan listrik PLN di kawasan tersebut.
Sebab, persoalannya bukan semata-mata mengapa PLN memberikan listrik kepada masyarakat, melainkan mengapa meteran listrik bisa berada di kawasan yang aktivitas pertambangannya diduga ilegal. (ask)















