Nurdiyana Dijadikan Tersangka, Bank Maluku-Malut Akui Teller Langgar Prosedur, Laporan Baliknya Justru Tak Progres

PENAMALUT.COM, TERNATE — Kasus hukum yang menjerat Nurdiyana S. Buamona memasuki babak yang belum berujung. Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan teller Bank Maluku-Malut, Irawati Andi Amin, Nurdiyana melalui kuasa hukumnya justru melaporkan balik Irawati ke Polres Ternate atas dugaan pemalsuan dokumen.

Namun, laporan balik tersebut disebut hingga kini belum menunjukkan progres berarti di Polres Ternate.

Pihak Nurdiyana mempertanyakan tindak lanjut laporan tersebut, terlebih setelah muncul hasil pemeriksaan internal PT Bank Maluku-Malut yang menyatakan adanya tindakan pegawai yang tidak sesuai dengan prosedur operasional bank dalam pengisian dan penandatanganan dokumen transaksi nasabah.

Berdasarkan surat PT Bank Maluku Malut Kantor Pusat Nomor: RC/04/495/VII/2026 tertanggal 13 Juli 2026, hasil pemeriksaan internal Bank Maluku Cabang Ternate menyimpulkan terdapat tindakan pegawai yang tidak sesuai dengan prosedur operasional bank dalam pengisian dan penandatanganan dokumen transaksi nasabah.

Pihak bank juga menyatakan tidak menemukan adanya penyalahgunaan dana nasabah, penggelapan dana nasabah maupun kerugian finansial yang ditimbulkan kepada nasabah akibat transaksi yang menjadi objek pengaduan.

Atas temuan tersebut, pihak bank telah memberikan teguran tertulis dan pembinaan kepada Irawati Andi Amin serta memperkuat sistem pengawasan dan validasi dokumen.

Bagi Nurdiyana, hasil pemeriksaan internal tersebut menjadi fakta penting yang semestinya ikut diperiksa dalam proses hukum.

Kasus ini sendiri bermula pada 2022 ketika Nurdiyana diminta membantu rekanan atau kontraktor PT Hidayah Bersama untuk mencari pinjaman dana.

Karena mengenal Irawati yang saat itu bekerja sebagai teller Bank Maluku-Malut, Nurdiyana kemudian mengajukan pinjaman secara pribadi.

Pinjaman yang diproses mencapai Rp100 juta. Setelah dipotong biaya administrasi dan sejumlah potongan lainnya, dana yang diterima sekitar Rp95 juta.

Dana tersebut kemudian, menurut pihak Nurdiyana, seluruhnya ditransfer kepada PT Hidayah Bersama. Ironisnya, hingga kini uang tersebut disebut tidak pernah dikembalikan kepada Nurdiyana oleh pihak PT Hidayah Bersama.

Persoalan kemudian berkembang menjadi perkara pidana setelah Irawati melaporkan Nurdiyana ke polisi hingga perempuan tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Merasa menjadi pihak yang menanggung persoalan atas dana yang dinikmati pihak lain, Nurdiyana kemudian melakukan perlawanan hukum dengan melaporkan balik Irawati ke Polres Ternate atas dugaan pemalsuan dokumen.

Pihak Nurdiyana mempersoalkan pemberian cek yang disebut telah ditandatangani dan mencantumkan nominal tertentu, meskipun pengajuan pinjaman dilakukan atas nama Nurdiyana secara pribadi.

Namun, laporan balik tersebut disebut belum atau tidak menunjukkan perkembangan yang jelas di Polres Ternate.

Kuasa hukum Nurdiyana mempertanyakan sejauh mana laporan tersebut telah ditindaklanjuti. Apakah sudah dilakukan penyelidikan, pemeriksaan terhadap pelapor maupun terlapor, atau justru masih berhenti pada tahap penerimaan laporan.

Kondisi ini dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai kesetaraan proses hukum. Di satu sisi, Nurdiyana telah berstatus sebagai tersangka akibat persoalan pinjaman tersebut. Di sisi lain, laporan yang diajukannya terhadap pihak yang dipersoalkan dalam proses penerbitan dan pengisian dokumen disebut belum menunjukkan progres yang jelas.

Pihak Nurdiyana juga meminta aparat penegak hukum tidak hanya melihat persoalan dari sisi siapa yang menerima pinjaman, tetapi menelusuri secara utuh siapa yang mengajukan, bagaimana dokumen dibuat dan ditandatangani, bagaimana dana dicairkan, serta siapa pihak yang menikmati Rp95 juta tersebut.

Terlebih, PT Bank Maluku-Malut sendiri melalui pemeriksaan internal telah menyatakan adanya tindakan pegawai yang tidak sesuai dengan prosedur operasional.

Karena itu, pihak Nurdiyana berharap laporan balik tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan.

Sementara itu, pihak Nurdiyana tetap meminta agar proses hukum terhadap dirinya maupun laporan baliknya dilakukan secara objektif dengan melihat seluruh rangkaian peristiwa, termasuk aliran dana kepada PT Hidayah Bersama dan hasil pemeriksaan internal Bank Maluku-Malut. (srm)