PENAMALUT.COM, LABUHA – Polres Halmahera Selatan memastikan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap dua anak di bawah umur yang menyeret seorang ayah tiri berinisial MAY (52), tetap diproses secara hukum.
Kepastian itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, IPTU Wahyu Hermawan, menyusul laporan yang dilayangkan terhadap MAY atas dugaan tindak pidana terhadap dua anak tirinya.
Wahyu membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan langsung melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mengungkap perkara.
“Laporan sudah diterima dan sudah diproses. Kami bergerak cepat saat menerima laporan,” kata Wahyu, Sabtu (29/8).
Dalam laporan tersebut, MAY diduga melakukan perbuatan persetubuhan terhadap dua putri tirinya sejak 2018 hingga Juli 2026.
Kasus ini secara resmi dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor: STPL/267/VIII/SPKT POLRES HALSEL, tertanggal 19 Agustus 2026.
Wahyu mengungkapkan, penyidik telah memeriksa kedua korban sebagai saksi. Pemeriksaan juga telah dilakukan terhadap MAY selaku terlapor.
Selain itu, kedua korban telah menjalani pemeriksaan medis melalui visum untuk mendukung proses penyelidikan dan penyidikan perkara.
“Untuk bukti, kita sudah ada visum dan keterangan saksi. Kita juga pasti periksa saksi ahli,” jelasnya.
Ia menegaskan, Polres Halmahera Selatan tidak akan menghentikan proses hukum terhadap perkara tersebut sepanjang seluruh alat bukti dan keterangan yang dibutuhkan terus dikumpulkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Seratus persen diproses,” tegas Wahyu.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Polisi juga masih menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap MAY selama proses hukum berjalan. (rul/ask)













