PENAMALUT.COM, TERNATE — Pelaksanaan reses lima anggota DPRD Kota Ternate menuai sorotan. Kegiatan yang sebelumnya diagendakan berlangsung di Pulau Moti justru digelar di rumah Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate, Amin Subuh, di Kelurahan Toboko, Kecamatan Ternate Selatan.
Lima anggota DPRD yang terlibat dalam kegiatan tersebut yakni Ridwan AR, Naila Ibrahim, Nurjaya Ibrahim, Irawati Nurman, dan Najib Thalib.
Yang menjadi sorotan, pertemuan tersebut hanya menghadirkan seorang lurah dari Pulau Moti, yakni Lurah Tafaga, Ade Samsudin.
Fakta pelaksanaan reses di rumahnya itu dibenarkan Amin Subuh. Kepada awak media, Senin (15/9), Amin mengatakan kegiatan tersebut memang semula diagendakan berlangsung di Pulau Moti.
“Memang saat itu, kita sudah agendakan reses di Pulau Moti, tapi ternyata lurahnya ada kegiatan di Ternate, sehingga kita gelar di rumah saja dan ada Pak Lurahnya,” kata Amin di beberapa media, Senin (14/9).
Menurut Amin, perubahan lokasi tersebut bersifat situasional dan tidak menyalahi aturan. Ia beralasan anggota DPRD memiliki waktu reses selama enam hari dan dapat melakukan kegiatan pada satu titik.
“Dalam masa reses, waktu yang diberikan enam hari bagi anggota DPRD. Dalam satu kali masa reses yang enam hari, masing-masing orang punya kesempatan untuk melakukan reses satu kali pada satu titik,” ujarnya.
Namun, persoalan ini tidak berhenti pada soal perubahan lokasi. Jika reses yang semestinya menjadi ruang untuk bertemu dan menyerap aspirasi masyarakat di Pulau Moti justru hanya mempertemukan lima anggota DPRD dengan seorang lurah di sebuah rumah di Toboko, publik wajar mempertanyakan substansi kegiatan tersebut.
Sebab, reses pada hakikatnya merupakan sarana bagi anggota DPRD untuk menjumpai masyarakat dan menyerap aspirasi konstituen di daerah pemilihannya.
Pertanyaannya kemudian, apakah pertemuan dengan seorang lurah dapat merepresentasikan aspirasi masyarakat Pulau Moti secara keseluruhan?
Bukan Sekadar Soal Lokasi
PP Nomor 12 Tahun 2018 memang mengatur masa reses DPRD kabupaten/kota paling lama enam hari dalam satu kali reses dan memungkinkan kegiatan dilakukan secara perseorangan atau kelompok.
Namun, aturan tersebut juga mewajibkan laporan hasil reses yang sekurang-kurangnya memuat waktu dan tempat kegiatan, tanggapan atau aspirasi masyarakat, serta dokumentasi peserta dan kegiatan pendukung.
Karena itu, perubahan dari Pulau Moti ke rumah di Kelurahan Toboko tetap menjadi hal yang perlu dijelaskan dalam konteks administrasi dan pertanggungjawaban. Terlebih, Amin sendiri mengakui bahwa lokasi awal reses memang telah diagendakan di Pulau Moti.
Jika kemudian lokasi berubah, publik berhak mengetahui apakah perubahan tersebut dicatat secara resmi dalam dokumen kegiatan dan pertanggungjawaban anggaran.
Padahal, dalam kegiatan yang disebut sebagai reses, masyarakat atau konstituen semestinya menjadi bagian penting dari proses penyerapan aspirasi.
Namun dalam kasus ini, berdasarkan keterangan Amin, pertemuan tersebut hanya menghadirkan Lurah Tafaga sebagai sumber informasi mengenai berbagai persoalan dan hasil Musrenbang di wilayahnya.
Lalu di mana ruang masyarakat untuk menyampaikan langsung keluhan dan aspirasinya?
Sebab, lurah merupakan pejabat pemerintahan kelurahan. Kehadirannya tidak otomatis berarti seluruh masyarakat telah hadir dan menyampaikan aspirasi mereka secara langsung.
Reses anggota DPRD juga dibiayai melalui APBD. Karena itu, aspek penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran tidak boleh dipisahkan dari pelaksanaan kegiatan.
DPRD Kota Ternate perlu menjelaskan secara terbuka berapa anggaran yang dialokasikan untuk reses tersebut, lokasi yang tercantum dalam agenda resmi, jumlah peserta yang ditetapkan, serta bagaimana pertanggungjawaban kegiatan setelah lokasi dipindahkan dari Pulau Moti ke Toboko.
Termasuk apakah terdapat komponen biaya yang semula diperuntukkan bagi pelaksanaan kegiatan di Pulau Moti, namun tetap dicairkan atau dipertanggungjawabkan.
Pengakuan Amin Subuh bahwa kegiatan memang berlangsung di rumahnya membuat persoalan ini semakin terang.
Kini yang perlu dibuka bukan lagi sekadar di mana reses berlangsung, tetapi apakah seluruh prosesnya sesuai dengan agenda, ketentuan pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran?
Jika ditemukan ketidaksesuaian antara agenda awal, pelaksanaan, jumlah peserta dan laporan pertanggungjawaban, maka persoalan tersebut patut diperiksa lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.
Sebab, reses bukan sekadar memenuhi jadwal enam hari. Reses adalah mandat rakyat yang pelaksanaannya dibiayai uang rakyat. (ask)














