PENAMALUT.COM, TERNATE — Pemerintah Kota Ternate menerima piagam penghargaan dari Balai Bahasa Provinsi Maluku Utara atas komitmennya dalam mendukung pelaksanaan Program Revitalisasi Bahasa Daerah Tahun 2026.
Penghargaan tersebut diserahkan dalam rangkaian Selebrasi Festival Tunas Bahasa Ibu Tingkat Provinsi Maluku Utara yang digelar di Benteng Oranje, Ternate, Kamis (3/9).
Selain Pemkot Ternate, penghargaan serupa juga diberikan kepada Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dan sejumlah pemerintah daerah lainnya di Maluku Utara.
Wakil Wali Kota Ternate, Nasri Abubakar, mengatakan penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi pemerintah dan masyarakat untuk terus menjaga, melestarikan, serta mengembangkan bahasa dan budaya daerah.
Menurut Nasri, keberadaan bahasa daerah dapat terancam apabila semakin jarang digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Karena itu, revitalisasi bahasa tidak cukup hanya dilakukan melalui kegiatan seremonial, tetapi harus menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.
“Kota Ternate saat ini terus berupaya agar bahasa daerah tetap dipelihara. Tanpa kita sadari, bahasa daerah dapat terancam jika tidak terus digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Karena itu, kegiatan seperti ini sangat penting dan harus terus dilakukan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penggunaan bahasa daerah juga dapat diperluas di lingkungan pemerintahan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat identitas daerah sekaligus mendorong masyarakat agar semakin terbiasa menggunakan bahasa daerah.
Sementara itu, Kepala Balai Bahasa Provinsi Maluku Utara, Nukman, menjelaskan penghargaan diberikan berdasarkan sejumlah indikator penilaian.
Salah satunya adalah konsistensi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pengajaran bahasa daerah, terutama di lingkungan sekolah, serta keterlibatan aktif dalam pelaksanaan Festival Tunas Bahasa Ibu.
Selain itu, pemerintah daerah dinilai telah menunjukkan komitmen melalui berbagai regulasi, baik berupa Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Gubernur (Pergub), maupun Peraturan Wali Kota (Perwali), yang menjadi landasan pelindungan dan pelestarian bahasa daerah.
“Dengan adanya regulasi tersebut, aktivitas pelindungan bahasa daerah tidak hanya bergantung pada Balai Bahasa. Seluruh kabupaten/kota di Maluku Utara diharapkan dapat ikut serta dalam upaya pelindungan bahasa daerah,” tandasnya. (udi/ask)















