PENAMALUT.COM, TERNATE — Persoalan gardu traffic light milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate yang berdiri di atas lahan pribadi sejak 2007 memasuki babak baru. Pemilik lahan, Anita Nurainy Kodja, resmi melaporkan dugaan maladministrasi dan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara.
Laporan tersebut disampaikan pada Senin, 14 September 2026, dengan melampirkan sejumlah dokumen, di antaranya surat somasi, foto gardu traffic light, Sertifikat Hak Milik (SHM), surat keterangan ahli waris, serta dokumen identitas ahli waris.
Dalam laporan itu, Anita menyebut gardu beserta infrastruktur lampu pengatur lalu lintas ditempatkan oleh Dishub Kota Ternate di atas sebagian tanah milik keluarganya sejak 2007.
Menurut Anita, pemasangan fasilitas tersebut dilakukan tanpa musyawarah dengan pemilik tanah dan tanpa pemberian ganti kerugian.
Persoalan tersebut disebut telah berlangsung selama kurang lebih 19 tahun. Selama kurun waktu itu, gardu traffic light tetap beroperasi di atas lahan yang diklaim sebagai hak milik pribadi.
Anita menilai kondisi tersebut bukan hanya menyangkut penggunaan tanah masyarakat untuk fasilitas publik, tetapi juga berdampak terhadap hak ekonomi pemilik lahan.
Ia menyebut keberadaan gardu membuat sebagian lahan tidak dapat dimanfaatkan secara penuh, baik untuk pembangunan, disewakan maupun kepentingan ekonomi lainnya.
Upaya penyelesaian secara langsung sebelumnya telah dilakukan. Pada 4 Agustus 2026, Anita mengirimkan surat somasi kepada Dishub Kota Ternate yang meminta agar persoalan penggunaan lahan tersebut diselesaikan, termasuk mengenai hak atas ganti kerugian.
Surat tersebut tercatat telah diterima pihak Dishub pada 19 Agustus 2026 melalui sekretaris pribadi Kepala Dinas, Rohani Haler.
Namun, menurut Anita, hingga tenggat waktu yang diberikan dalam somasi berakhir, tidak ada tanggapan tertulis dari Dishub.
Ia juga menyebut tidak ada undangan mediasi atau langkah penyelesaian yang ditawarkan pemerintah daerah.
Kondisi itu kemudian mendorong Anita membawa persoalan tersebut ke Ombudsman.
Dalam laporannya, tindakan Dishub Kota Ternate diduga memenuhi unsur maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum dan penundaan berlarut dalam menyelesaikan persoalan penggunaan tanah milik masyarakat.
Anita meminta Ombudsman memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate terkait dugaan pengabaian terhadap somasi yang telah disampaikan.
Selain itu, ia meminta Ombudsman memfasilitasi mediasi antara dirinya dengan Dishub Kota Ternate untuk mencari penyelesaian yang adil.
Salah satu tuntutannya adalah agar dilakukan penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen guna menghitung nilai penggantian wajar atas penggunaan lahan tersebut.
Anita juga meminta agar perhitungan mempertimbangkan kerugian ekonomi yang diklaim timbul akibat hilangnya kesempatan pemanfaatan lahan selama gardu traffic light berdiri di lokasi tersebut.
Persoalan ini kini menjadi perhatian karena fasilitas yang berada di atas tanah masyarakat tersebut disebut telah beroperasi selama hampir dua dekade.
Di satu sisi, gardu traffic light merupakan fasilitas pelayanan publik yang berkaitan dengan keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Namun di sisi lain, penggunaan tanah masyarakat untuk kepentingan publik tetap harus memiliki dasar hukum dan mekanisme penyelesaian hak pemilik tanah.
Laporan kepada Ombudsman diharapkan dapat menguji apakah prosedur penggunaan lahan tersebut telah sesuai ketentuan serta bagaimana tanggung jawab pemerintah terhadap hak pemilik tanah.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari Dinas Perhubungan Kota Ternate mengenai dasar hukum pemasangan gardu pada 2007, status pengadaan atau pembebasan lahan, maupun alasan tidak adanya respons terhadap somasi yang disampaikan pemilik lahan.
Plt Kepala Dinas Perhubungan, Moh. Faizal Badaruddin, yang dikonfirmasi melalui WhatsApp tak merespons sama sekali. (ask)














