Hibah Pemda ke Instansi Vertikal Dibolehkan, Ini Regulasinya

PENAMALUT.COM, SOFIFI — Pemerintah daerah (Pemda) dapat memberikan hibah kepada instansi vertikal. Namun, pemberian hibah tersebut tidak berarti seluruh kebutuhan instansi vertikal dapat dibiayai melalui APBD.

Ketentuan mengenai pemberian hibah kepada instansi vertikal antara lain diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Dalam regulasi tersebut, hibah dapat diberikan kepada Pemerintah Pusat, termasuk satuan kerja kementerian/lembaga nonkementerian yang wilayah kerjanya berada di daerah bersangkutan.

Hibah kepada instansi vertikal harus memiliki peruntukan yang spesifik dan memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan daerah. Pemberian hibah juga pada prinsipnya bersifat tidak wajib, tidak mengikat, tidak diberikan secara terus-menerus setiap tahun, serta harus menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Instansi vertikal yang dapat menerima hibah antara lain kepolisian, kejaksaan, pengadilan, TNI, maupun satuan kerja kementerian/lembaga lainnya yang berada di daerah.

Bentuk dukungan dapat berupa sarana dan prasarana pelayanan masyarakat, kendaraan atau sarana operasional tertentu, pembangunan atau rehabilitasi fasilitas pelayanan, serta dukungan terhadap kegiatan yang memiliki manfaat bagi masyarakat dan daerah.

Untuk kepolisian, misalnya, hibah dapat diarahkan pada sarana dan prasarana yang mendukung pelayanan masyarakat dan kepentingan daerah. Sementara kepada kejaksaan maupun pengadilan, hibah dapat diberikan untuk mendukung sarana dan prasarana pelayanan sepanjang memenuhi ketentuan hibah.

Begitu pula dengan TNI, hibah dapat diberikan untuk sarana dan prasarana tertentu yang menunjang kegiatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat atau daerah.

Meski demikian, pemberian hibah tidak dapat dimaknai sebagai kewenangan Pemda untuk mengambil alih seluruh pembiayaan instansi vertikal.

Belanja rutin yang menjadi kewajiban kementerian/lembaga dan pemerintah pusat pada prinsipnya tetap menjadi tanggung jawab APBN. Penggunaan APBD untuk kebutuhan tersebut harus memiliki dasar dan hubungan yang jelas dengan kepentingan serta program pemerintah daerah.

Karena itu, setiap pemberian hibah kepada instansi vertikal harus memperhatikan peruntukan, kewenangan, manfaat bagi daerah, serta kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, keberadaan instansi vertikal di suatu daerah tidak secara otomatis menjadi dasar untuk membebankan kebutuhan operasionalnya kepada APBD.

Hibah harus diberikan untuk tujuan yang jelas dan memenuhi persyaratan, bukan sekadar untuk membiayai kebutuhan rutin instansi yang pada dasarnya menjadi kewajiban pemerintah pusat. (ask)