DAERAH  

Bukan Sekadar Tambah Perda, DPRD Halsel Seleksi 14 Ranperda Berdasarkan Urgensi

Sagaf Hi. Taha

PENAMALUT.COM, LABUHA — DPRD Halmahera Selatan tidak ingin pembentukan peraturan daerah hanya berujung pada bertambahnya jumlah regulasi. Sebanyak 14 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang disiapkan untuk masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027 akan diseleksi berdasarkan urgensi dan kebutuhan masyarakat.

Dari 14 Ranperda tersebut, delapan merupakan inisiatif DPRD, sementara enam lainnya merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Halsel, Hi Sagaf Hi Taha, mengatakan pihaknya bersama tim legislasi pemerintah daerah telah membahas usulan Ranperda tersebut untuk memastikan regulasi yang masuk dalam Propemperda benar-benar memenuhi kebutuhan daerah.

Pembahasan dilakukan bersama tim legislasi Pemkab Halsel yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kabag Hukum, Rabu (23/9).

“Enam Ranperda masuk dalam Propemperda 2027, dan dua Ranperda masuk dalam akumulatif terbuka disegerakan dibahas,” kata Sagaf.

Dua Ranperda yang didorong untuk segera dibahas pada 2026 yakni Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan Ranperda Bank Saruma.

Menurut Sagaf, kedua Ranperda tersebut membutuhkan penyesuaian menyusul perubahan regulasi yang menjadi dasar pengaturannya.

Ranperda Pilkades harus disesuaikan dengan perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Sementara Ranperda Bank Saruma perlu menyesuaikan dengan perubahan regulasi di sektor perbankan.

Ia juga menyebut Perda Nomor 7 Tahun 2015 sudah membutuhkan penyesuaian karena terdapat sejumlah pasal yang mengalami perubahan.

“Perlu dilakukan integrasi sehingga ini Perda tersebut bersifat mendesak,” ujarnya.

Enam Ranperda yang diusulkan Pemkab Halsel yakni Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal, Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, Ranperda Retribusi atau Regulasi Tarif Limbah Domestik, Ranperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Ranperda Rencana Pembangunan, Pengembangan, Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Ranperda Penataan Area Parkir dan Periklanan.

Sementara delapan Ranperda merupakan inisiatif DPRD Halsel.

Masing-masing Ranperda Perlindungan Pasien dan Sumber Daya Manusia Kesehatan; Perlindungan, Pemberdayaan dan Pengembangan Sektor Agromaritim Terpadu Berbasis Hilirisasi; Literasi; Pengelolaan Pesantren Syariah; Penyaluran BBM; Penyelenggaraan, Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol; Bantuan Hibah kepada Lembaga Pendidikan Swasta; Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal; serta Pemajuan Kebudayaan.

Sagaf menegaskan, banyaknya Ranperda tidak otomatis berarti semuanya harus menjadi prioritas. Setiap usulan akan melalui proses pendalaman dan kajian sebelum ditetapkan.

“Karena bagi kami bahwa, meskipun banyak Perda jika tidak urgennya maka sama saja,” tegasnya.

Bapemperda akan melakukan kajian, telaah dan verifikasi terhadap setiap usulan dengan mempertimbangkan aspek yuridis, sosiologis, filosofis serta urgensitasnya.

“Makanya kami akan mengklasifikasi mana Ranperda yang urgen, mana yang betul-betul dibutuhkan oleh masyarakat kita. Itu yang akan masuk dalam Propemperda 2027,” jelas Sagaf.

Ia mencontohkan Ranperda Literasi sebagai salah satu regulasi yang dinilai penting untuk dibahas karena berkaitan dengan kebutuhan masyarakat.

DPRD Halsel dijadwalkan menggelar rapat paripurna penetapan Propemperda 2027 pada 25 September 2026.

Sagaf berharap Ranperda yang nantinya ditetapkan dalam Propemperda dapat segera diajukan dan dibahas hingga tuntas pada 2027. (rul/ask)