[metaslider id="30652"]

Polda dan Kejati Malut Didesak Usut Proyek Bermasalah di Diknas Halteng

Kantor Bupati Halmahera Tengah

PENAMALUT.COM, WEDA — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara terhadap pengelolaan proyek konstruksi dan rehabilitasi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) tahun anggaran 2025 menuai sorotan.

Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara (DPD LIN) Maluku Utara mendesak Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara turun tangan mengusut sejumlah persoalan dalam 13 paket pekerjaan di lingkungan Dinas Pendidikan Halteng tersebut.

file_00000000e98c8206a260f504a395d26a(1)
previous arrow
next arrow

Ketua DPD LIN Maluku Utara, Wahyudi M. Jen, menilai temuan BPK dengan nilai mencapai Rp740 juta itu tidak boleh hanya diselesaikan melalui mekanisme administratif. Aparat penegak hukum perlu menelusuri proses pelaksanaan proyek, terutama untuk memastikan ada atau tidaknya unsur penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, persoalan tersebut meliputi denda keterlambatan penyelesaian lima paket pekerjaan sebesar Rp192.322.211,55 serta kekurangan volume pada delapan paket pekerjaan senilai Rp547.979.680,14.

Total nilai persoalan keuangan yang dicatat BPK mencapai Rp740.301.891,69.

“Persoalan ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Jangan sampai temuan pemeriksaan hanya berhenti pada rekomendasi pengembalian uang, sementara penyebab terjadinya persoalan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab tidak pernah ditelusuri,” ujarnya.

Wahyudi menilai, temuan tersebut memperlihatkan adanya persoalan dalam pelaksanaan sejumlah proyek pendidikan. Apalagi, terdapat pekerjaan yang mengalami keterlambatan, sementara hasil pemeriksaan juga menemukan ketidaksesuaian volume fisik pekerjaan dengan pembayaran yang telah direalisasikan.

13 Paket Proyek Bermasalah, Rp693 Juta Belum Tuntas

Dalam rincian pemeriksaan BPK, lima paket pekerjaan tercatat memiliki kewajiban denda keterlambatan sebesar Rp192.322.211,55.

Namun, dari jumlah tersebut baru Rp36.445.838,84 yang tercatat disetorkan ke kas daerah. Artinya, masih terdapat kewajiban denda sebesar Rp155.876.372,71 yang harus ditindaklanjuti.

Sementara itu, persoalan lebih besar ditemukan pada delapan paket pekerjaan yang mengalami kekurangan volume dengan nilai mencapai Rp547.979.680,14.

Dari total tersebut, baru Rp10.705.317,69 yang tercatat telah dikembalikan ke kas daerah berdasarkan bukti penerimaan tertanggal 30 April 2026.

BPK juga mencatat masih terdapat sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp316.736.471,52 serta potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp220.537.890,93.

Jika diakumulasikan, sisa kewajiban denda keterlambatan, sisa kelebihan pembayaran, dan potensi kelebihan pembayaran mencapai Rp693.150.835,16.

Besarnya nilai yang belum dituntaskan ini menjadi salah satu alasan perlunya pengawasan lebih serius terhadap tindak lanjut rekomendasi BPK.

DPD LIN Maluku Utara meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa pihak kontraktor atau penyedia jasa, tetapi juga menelusuri peran pejabat yang terlibat dalam proses pengadaan, pelaksanaan, pembayaran, hingga pengawasan pekerjaan.

Kadis Pendidikan Ikut Disorot

Selain penyedia jasa, perhatian juga tertuju kepada Kepala Dinas Pendidikan Halteng, Muksin Ibrahim, selaku pimpinan organisasi perangkat daerah yang mengelola anggaran tersebut.

Menurut Wahyudi, aparat penegak hukum perlu mendalami bagaimana mekanisme pengawasan internal berjalan sehingga persoalan keterlambatan pekerjaan dan kekurangan volume bisa terjadi pada sejumlah paket proyek sekaligus.

Termasuk menelusuri tanggung jawab pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), konsultan pengawas, serta pihak penyedia jasa sesuai kewenangan dan keterlibatan masing-masing.

“Harus ditelusuri siapa yang bertanggung jawab. Jangan sampai persoalan seperti ini hanya dibebankan kepada kontraktor, sementara fungsi pengawasan dan pengendalian dari pihak terkait tidak diperiksa,” pintanya.

DPD LIN juga mendorong Polda dan Kejati Maluku Utara menelusuri apakah pembayaran pekerjaan telah sesuai dengan progres dan volume fisik di lapangan, serta apakah terdapat unsur kesengajaan atau kelalaian dalam pelaksanaan maupun pengawasan proyek.

Jika ditemukan bukti awal yang mengarah pada tindak pidana, proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pasalnya, anggaran yang dikelola Dinas Pendidikan tersebut diperuntukkan bagi pembangunan fasilitas pendidikan, termasuk ruang kelas dan rumah dinas guru. Ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya berpotensi berdampak terhadap kualitas infrastruktur dan kepentingan pelayanan pendidikan di Halmahera Tengah.

Kadis Muksin Ibrahim Bungkam

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Halmahera Tengah, Muksin Ibrahim, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan respons hingga berita ini ditayangkan.

Sikap bungkamnya Kadis Pendidikan ini patut dipertanyakan. Sehingga itu, DPD LIN Maluku Utara berharap Polda dan Kejati segera mencermati hasil pemeriksaan tersebut agar seluruh persoalan dapat ditelusuri secara transparan dan pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum.

Sebab, pengembalian uang ke kas daerah tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya pertanggungjawaban hukum apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur tindak pidana. (ask)

Desain Tanpa Judul (5)
previous arrow
next arrow