[metaslider id="30652"]

Kejati Didesak Segera Tersangkakan Kasus Dana Hibah KONI Malut

Kantor Kejati Malut

PENAMALUT.COM, TERNATE – Sejumlah massa yang tergabung dalam Front Perjuangan Anti Korupsi Indonesia (FPAKI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Kamis (15/10).

Dalam aksi tersebut, massa mendesak Kejati Maluku Utara segera menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2024 senilai Rp12 miliar, termasuk menetapkan tersangka apabila telah memenuhi kecukupan alat bukti.

file_00000000e98c8206a260f504a395d26a(1)
previous arrow
next arrow

Koordinator lapangan, Nurcholis DJ Hi. Mahmud, dalam orasinya menegaskan bahwa dugaan penyimpangan dana hibah KONI harus diusut secara serius, transparan, dan profesional. Menurutnya, penanganan perkara tersebut perlu memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai perkembangan penyelidikan maupun penyidikan yang telah dilakukan aparat penegak hukum.

Nurcholis menyebut, pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi dana hibah, baik pengurus KONI, pejabat pemberi hibah maupun pihak lain yang berkaitan, dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Maluku Utara senilai Rp12 miliar harus diusut sampai tuntas. Kami mendesak Kejati agar memberikan kejelasan atas penanganan perkara ini dan segera menetapkan tersangka jika alat bukti telah mencukupi,” tegas Nurcholis dalam orasinya.

Ia juga mempertanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut. Menurutnya, meskipun perkara itu telah melalui tahapan penelusuran hingga penyelidikan dan penyidikan sebagaimana disoroti massa aksi, hingga kini mereka menilai belum ada kejelasan mengenai penetapan tersangka.

Selain menuntut percepatan penanganan perkara, FPAKI menyoroti dugaan aliran uang ratusan juta rupiah yang menurut mereka perlu ditelusuri lebih lanjut. Massa menyebut dugaan tersebut turut menyeret sejumlah pihak, termasuk oknum anggota DPRD Provinsi Maluku Utara.

Atas dasar itu, FPAKI mendesak Kejati Maluku Utara untuk memanggil dan memeriksa kembali aliran dana ke sejumlah anggota DPRD Provinsi Maluku Utara tersebut.

Nurcholis menegaskan, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut harus dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik. Ia juga meminta agar penelusuran aliran dana dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan unsur pidana.

FPAKI berharap Kejati Maluku Utara tidak membiarkan penanganan perkara tersebut berlarut-larut tanpa penjelasan yang memadai kepada publik. Mereka menilai keterbukaan informasi mengenai perkembangan kasus penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. (ask)

Desain Tanpa Judul (5)
previous arrow
next arrow