Sabung Ayam, 2 Warga Terancam 10 Tahun Penjara

Dua pelaku Sabung Ayam (jongkok) saat diamankan disertai barang bukti

PENA – Warga yang masih sering terlibat Sabung Ayam harus bersiap-siap ditangkap dan diproses hukum. Personel Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Malut sementara ini diturunkan hingga ke pelosok. Mereka ditugaskan menyelidiki Sabung Ayam, kemudian pelakunya ditangkap.

Upaya Reskrimum Polda terbilang berbuah hasil. Minggu (5/7) di Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara, personel Reskrimum berhasil menangkap dua pelaku Sabung Ayam. Dua pelaku itu adalah P berusia 52 tahun dan D berusia 68 tahun. Sebenarnya banyak pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut. Hanya saja, beberapa pelaku lainnya masih bernasib baik, karena melarikan diri saat polisi menggebrak tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah ditangkap, dua pelaku itu digiring ke Ternate dan diamankan di Mapolda untuk diproses hukum. Dir Reskrimum Polda, Kombes (Pol) Dwi Hindarwana melalui Kanit 1Ā  Subdit III Jatanras, AKP Melano Patricko Samones, sebelum dilakukan penangkapan, polisi lebih dulu melakukan pengintaian selama dua pekan.

“Dua orang sudah kami tetapkan tersangka. Selanjutnya kami lakukan pengembangan penyidikan,” ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari dua tersangka itu adalah ayam, karpet, pisau dan sejumlah uang tunai sebesar Rp 487.000 ribu. Dua pelaku ini tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Keduanya dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (fif)

Respon (1)

Komentar ditutup.