DAERAH  

Pemkot Tidore Wajibkan KIA dalam PPDB, Sekda Pastikan Tak Hambat Hak Pendidikan Anak

PENAMALUT.COM, TIDORE – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan mulai menerapkan kebijakan pemanfaatan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai dokumen pendukung dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat TK/PAUD, SD, dan SMP di seluruh wilayah Kota Tidore Kepulauan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan pemerintah daerah sebagai upaya mempercepat kepemilikan KIA, memperkuat tertib administrasi kependudukan, serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis data yang akurat.

Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, mengatakan kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mengintegrasikan layanan pendidikan dengan administrasi kependudukan sejak usia dini.

“Pemanfaatan KIA dalam penerimaan murid baru adalah langkah strategis agar data kependudukan anak semakin tertata dengan baik, pelayanan pendidikan semakin terintegrasi, dan capaian kinerja daerah dapat terus ditingkatkan,” kata Ismail saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (18/6/2026).

Dalam surat edaran tersebut, KIA ditetapkan sebagai salah satu dokumen pendukung verifikasi identitas calon peserta didik baru. Untuk itu, Pemerintah Kota Tidore meminta Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta seluruh satuan pendidikan negeri maupun swasta bersinergi dalam pelaksanaannya.

Meski demikian, Ismail menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh menjadi alasan bagi sekolah untuk menolak atau menghambat anak mengikuti proses pendidikan.

“Tidak boleh ada anak yang terhambat sekolahnya hanya karena belum memiliki KIA. Sekolah tetap wajib memberikan pelayanan pendidikan, sementara orang tua difasilitasi untuk segera melengkapi dokumen kependudukan anak,” tegasnya.

Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, Disdukcapil Kota Tidore Kepulauan diminta memperluas akses pelayanan penerbitan KIA melalui layanan loket, program jemput bola hingga pelayanan kolektif di sekolah-sekolah.

Pemerintah daerah juga mengoptimalkan pemanfaatan aplikasi DAGA, inovasi layanan digital Disdukcapil Tidore, guna mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan secara cepat dan efisien.

“Kami ingin memastikan setiap anak di Kota Tidore Kepulauan memiliki identitas yang jelas sejak dini sehingga layanan publik, termasuk pendidikan, dapat berjalan lebih tertib dan terintegrasi. KIA bukan sekadar kartu identitas, tetapi bagian dari upaya pemerintah menghadirkan layanan yang lebih baik bagi anak dan keluarga,” ujar Ismail.

Sementara itu, Plt Kepala Disdukcapil Kota Tidore Kepulauan, Rudy Ipaenin, menyambut positif kebijakan tersebut. Menurutnya, kolaborasi lintas perangkat daerah menjadi kunci untuk meningkatkan cakupan kepemilikan KIA, terutama bagi anak usia sekolah.

“Dengan dukungan Dinas Pendidikan dan satuan pendidikan, kami optimistis target kepemilikan KIA dapat meningkat. Ini juga akan sangat membantu masyarakat karena layanan bisa dilakukan lebih dekat, lebih cepat, dan lebih efisien,” katanya.

Rudy menambahkan, pemanfaatan KIA dalam PPDB juga akan berkontribusi terhadap pencapaian target kinerja Disdukcapil tahun 2026, khususnya dalam peningkatan kepemilikan dan pemanfaatan KIA melalui kerja sama dengan berbagai mitra pelayanan.

Pemerintah Kota Tidore Kepulauan berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan bagi anak. Selain mempermudah akses layanan pendidikan, KIA juga diharapkan menjadi fondasi bagi terwujudnya tertib administrasi kependudukan yang lebih baik di masa depan.

Langkah tersebut sekaligus menegaskan komitmen Pemkot Tidore dalam membangun pelayanan publik yang terintegrasi, responsif, dan berbasis data kependudukan yang valid.