KPUD Halut Tindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu

Kordinator Divisi Hukum KPUD Halut, Abdul Djalil. (Chido/penamalut.com)

PENA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Halmahera Utara (Halut) saat ini sedang menindaklanjuti berkas rekomendasi dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan oleh calon bupati Frans Manery. Berkas tersebut diterima oleh KPUD dari Bawaslu pada Senin (21/9).

Kordinator Divisi Hukum KPUD Halut, Abdul Djalil kepada wartawan menjelaskan, sejauh ini pihaknya sudah menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PKPU Nomor 13 dan PKPU Nomor 25 yang berarti telah dilakukan pencermatan dan penelitian.

Pencermatan dan penelitian dimaksud antaranya adalah pemeriksaan dan klarifikasi baik kepada pelapor maupun terlapor. Dari situ, lalu disusun dan dikaji.

“Mudah-mudahan secepatnya ada kesimpulan,” kata Djalil.

Dalam proses tersebut, Djalil meminta publik untuk bersabar. Sebab pihaknya sedang mengupayakan agar segera menarik kesimpulan. Dalam ketentuan, KPU memiliki waktu 7 hari untuk menentukan kesimpulan yang terhitung sejak tanggal 21 september.

“Saat ini kita masih dalam rangka pencermatan dan penelitian,” ujarnya.

Sekadar informasi, meskipun Frans Manery dan Muhlis Tapi Tapi telah ditetapkan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Halut, perkara yang diduga mengarah kepada keduanya masih tetap berjalan. (fnc)

Respon (15)

  1. Ping-balik: bdsm models
  2. Ping-balik: mitten extracts
  3. Ping-balik: my explanation
  4. Ping-balik: vapori de ulei
  5. Ping-balik: 토렌트 다운

Komentar ditutup.