PENAMALUT.COM, LABUHA – Terlapor kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan penghinaan, Rahma Bani, tidak memenuhi panggilan klarifikasi pertama yang dijadwalkan penyidik Polsek Kayoa pada Kamis (30/7).
Kapolsek Kayoa, Iptu Sukardi Sain, membenarkan bahwa penyidik telah melayangkan surat undangan klarifikasi kepada terlapor.
“Benar, undangan dilayangkan pada Rabu kemarin. Hari ini, Kamis (30/7), penyidik menjadwalkan klarifikasi terhadap terlapor, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa memberikan alasan,” ujar Sukardi, Kamis (30/7).
Menurutnya, penyidik telah memeriksa korban beserta sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Selanjutnya, Unit Reserse Kriminal Polsek Kayoa akan kembali mengirimkan surat panggilan klarifikasi kedua kepada Rahma Bani.
“Undangan klarifikasi kedua akan kembali dilayangkan,” tegas Kapolsek.
Diketahui, Rahma Bani yang juga menjabat sebagai Kepala SDN 84 Halmahera Selatan dilaporkan ke Polsek Kayoa atas dugaan penganiayaan dan penghinaan terhadap Rohani Paes (66), warga Desa Orimakurunga.
Laporan tersebut diterima polisi pada Senin (27/7/2026) dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/07/VII/2026/Sek Kayoa.
Peristiwa itu diduga terjadi pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIT di Desa Orimakurunga. Korban mengaku dipukul menggunakan bambu dan kayu. Selain itu, terlapor juga diduga melontarkan kata-kata penghinaan serta menantang korban untuk melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. (ask)
















