Lokal  

Pembangunan Rumah Layak Huni Akan Berlanjut di 2021

Ilustrasi gambar rumah layak huni.

PENA – Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman (Disperkim) sudah mulai action dilapangan dengan membantu masyarakat yang memiliki rumah tidak layak huni untuk dibangun dengan model semi permanen.

Kepala Disperkim Malut, Djafar Ismail mengatakan, tipe rumah yang akan dibangun dengan model semi parmanen itu harus benar-benar milik sendiri yang itu dibuktikan dengan sertifikat dan surat keterangan dari kepala desa/kelurahan setempat.

“Rumah yang dibangun bena-benar memiliki sertifikat, sehingga kedepan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bersama,” kata Jafar baru-baru ini.

Menurutnya, sumber anggaran untuk pembangunan rumah tidak layak huni tersebut dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020. Program ini sesuai dengan janji Gubernur Abdul Gani Kasuba kepada masyarakat Malut. Memang semua belum dibangun karena faktor Pandemi Covid-19 yang itu mempengaruhi anggaran, sebab sebagian sudah masuk refocusing.

Dirinya berharap di tahun 2021 dapat melanjutkan program pembangunan rumah tak layak huni. Meski begitu, Disperkim akan terus mengkroscek di masing-masing desa untuk mengetahui berapa jumlah rumah tak layak huni yang belum dan sudah dibangun.

Sebelumnya Kepala Bidang Perumahan Disperkim Malut, Fahmi Rachman mengatakan, kriteria rumah layak huni adalah rumah yang memiliki persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya. Untuk menciptakan rumah tersebut harus mempertimbangkan hal-hal seperti struktur konstruksi atap, lantai, dan dinding yang memenuhi persyaratan teknis keselamatan dan kenyamanan yang kokoh tidak ada retak-retak.

Rumah yang dibangun pun harus memenuhi beberapa kriteria dan persyaratan, diantaranya dinding dan atap dalam kondisi rusak yang dapat membahayakan keselamatan penghuni. Dinding dan atap terbuat dari bahan yang mudah rusak atau lapuk, lantai terbuat dari (tanah, papan, bambu/semen atau keramik) dalam kondisi rusak, tidak memiliki tempat (mandi, cuci, kakus), dan luas lantai kurang dari 7,2 m2/orang (tujuh koma 2 meter persegi per orang. (ask/adv)

Respon (35)

  1. Island Post is the website for a chain of six weekly newspapers that serve the North Shore of Nassau County, Long Island published by Alb Media. The newspapers are comprised of the Great Neck News, Manhasset Times, Roslyn Times, Port Washington Times, New Hyde Park Herald Courier and the Williston Times. Their coverage includes village governments, the towns of Hempstead and North Hempstead, schools, business, entertainment and lifestyle. https://islandpost.us/

  2. Its like you read my mind! You seem to know a lot about this, like you wrote the book in it or something. I think that you could do with a few pics to drive the message home a little bit, but instead of that, this is excellent blog. A great read. I’ll certainly be back.

  3. Ping-balik: my website
  4. Hiya, I am really glad I’ve found this info. Nowadays bloggers publish just about gossips and internet and this is really irritating. A good site with exciting content, that’s what I need. Thanks for keeping this web-site, I’ll be visiting it. Do you do newsletters? Cant find it.

  5. Thanks for some other informative site. Where else could I get that kind of info written in such a perfect means? I’ve a venture that I am simply now running on, and I’ve been at the glance out for such information.

  6. Hi, I think your site might be having browser compatibility issues. When I look at your website in Safari, it looks fine but when opening in Internet Explorer, it has some overlapping. I just wanted to give you a quick heads up! Other then that, fantastic blog!

  7. I just couldn’t go away your site prior to suggesting that I really enjoyed the standard information a person provide to your guests? Is gonna be again regularly in order to check up on new posts

Komentar ditutup.