Anggota KPU Halsel Diduga Bertamu ke Rumah Calon Bupati

Foto yang diduga anggota KPU Halsel Halid A Rajak (kanan) saat berada di rumah calon bupati Halsel, Usman Sidik. Pria berbaju biru dalam gambar tersebut diduga adalah Samsudin Sidik yang merupakan adik dari Usman Sidik. (Istimewa)

PENA – Telah tersebar luas melalui WhatsApp sebuah foto yang diduga anggota KPU Halmahera Selatan (Halsel) sedang berada di rumah salah satu calon bupati, Usman Sidik.

Dari foto yang tersebar, ada 3 orang di foto tersebut. Diduga salah seorang diantaranya adalah Anggota KPU Halsel, Halid A. Radjak yang sedang duduk, seorang lagi diduga adalah Samsudin Sidik atau Dino yang merupakan adik dari calon bupati Usman Sidik, sedangkan seorang lagi tidak diketahui.

Di foto itu, ketiganya diduga sedang berada di kediaman calon bupati Usman Sidik di desa Mandawong kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan.

Belum diketahui kapan dan oleh siapa foto tersebut diambil. Namun diduga kuat foto tersebut memang benar Halid A Radjak yang merupakan anggota KPU Halsel saat sedang berada di kediaman Usman Sidik di Bacan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait beredarnya foto tersebut, Kamis 3 Desember lalu, Halid A Rajak belum memberikan komentar. Saat dikonfirmasi kembali, Jumat (11/12) malam ini, WhatsApp milik Halid A. Rajak hanya bercentang satu.

Masyarakat Bisa Laporkan Halid A Rajak ke DKPP

Sementara itu, beredarnya foto yang diduga anggota KPU Halsel Halid A Rajak di rumah salah satu calon bupati, turut mengundang reaksi akademisi Universitas Khairun Abdul Kadir Bubu. Kepada wartawan, Dade, sapaan akrab Abdul Kadir Bubu mengatakan, tindakan yang dilakukan Halid sudah berlebihan karena mencoreng integritas penyelenggara pemilu di hadapan publik.

“Penyelenggara pemilihan umum saat ini sangat ditekankan untuk menjaga integritas mereka. Makanya beberapa peringatan diberikan oleh DKPP, salah satunya untuk nongkrong di warung kopi saja dilarang,” tukas Dade, Jumat (11/12).

Bagi Dade, maksud DKPP memberikan peringatan tersebut agar penyelenggara tidak berinteraksi dengan orang yang memiliki kepentingan dalam Pilkada 2020 ini.

“Ada oknum KPU yang berkunjung ke rumah calon bupati maka ini jelas adalah pelanggaran hukum. Karena ke warung kopi saja dilarang, apalagi hingga berkunjung ke rumah salah satu calon bupati. Parahnya lagi hal itu terjadi disaat tahapan Pilkada sedang berjalan,” tambahnya.

Tindakan Halid ini tidak hanya melanggar etik, tapi juga melanggar indepensi selaku penyelenggara pemilu. Bahkan, menurut Dade, tindakan Halid ini telah menunjukkan bahwa dia telah berpihak ke salah satu calon.

“Oleh karena itu, yang bersangkutan bisa dilaporkan oleh masyarakat ke DKPP agar dipecat atau diberhentikan sebagai penyelenggara pemilu. Apalagi dia (Halid) telah menunjukkan keberpihakannya atas dugaan kunjungan ke rumah salah satu calon bupati tersebut,” tutup Dade. (*)

Respon (25)

  1. Ping-balik: why not try this out
  2. When I originally commented I clicked the -Notify me when new comments are added- checkbox and now each time a comment is added I get four emails with the same comment. Is there any way you can remove me from that service? Thanks!

  3. Ping-balik: slotjili
  4. Thanks for the sensible critique. Me and my neighbor were just preparing to do a little research on this. We got a grab a book from our local library but I think I learned more clear from this post. I’m very glad to see such fantastic info being shared freely out there.

  5. I have been absent for some time, but now I remember why I used to love this site. Thanks, I will try and check back more often. How frequently you update your site?

  6. Keep up the fantastic work, I read few content on this site and I conceive that your web blog is real interesting and has got bands of great info .

Komentar ditutup.