PENAMALUT.COM, TERNATE – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, diduga berlangsung semakin terbuka dan tanpa pengawasan ketat dari aparat penegak hukum. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran publik, terutama terkait dugaan masuknya barang ilegal melalui jalur distribusi di Pelabuhan Tobelo.
Pelabuhan Tobelo disebut-sebut menjadi salah satu pintu masuk utama distribusi rokok ilegal yang telah beredar cukup lama di wilayah tersebut. Situasi ini dinilai menunjukkan masih adanya celah dalam sistem pengawasan barang kena cukai di daerah.
Menanggapi hal itu, Bea Cukai Ternate menyatakan telah menerima perhatian publik dan media terkait isu tersebut dan menegaskan akan meningkatkan langkah pengawasan di lapangan.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Ternate, Ary Patria Sanjaya, mengatakan pihaknya berkomitmen melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Maluku Utara.
“Bea Cukai Ternate secara tegas berkomitmen melakukan penindakan rokok ilegal di wilayah Maluku Utara dengan capaian penindakan mencapai 1.290.800 batang sampai 30 April 2026 atau lebih dari 200 persen dari total seluruh penindakan sepanjang tahun 2025,” ujarnya.
Ia menambahkan, Bea Cukai Ternate juga siap bersinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk memperkuat pemberantasan rokok ilegal.
“Sampai dengan saat ini kami masih melakukan monitoring dan pendalaman isu terkait yang akan menjadi perhatian pengawasan kami,” kata Ary.
Sebelumnya, Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Maluku Utara, Wahyudi M. Jen, menilai peredaran rokok ilegal di Halmahera Utara sudah berlangsung secara terbuka dan masif.
“Peredaran rokok ilegal di Halmahera Utara ini sudah sangat terbuka. Ini tidak bisa dibiarkan karena sudah berlangsung lama dan semakin masif,” ujarnya, Senin (18/5).
Ia menilai, jika pengawasan aparat berjalan maksimal, maka aktivitas distribusi dalam skala besar seperti ini seharusnya dapat terdeteksi lebih awal.
Wahyudi juga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Maluku Utara, untuk segera melakukan langkah penindakan di lapangan guna membongkar jaringan distribusi rokok ilegal yang diduga telah terbentuk.
“Polda Malut harus segera turun tangan. Jangan sampai ini dianggap hal biasa, karena dampaknya merugikan negara dan merusak sistem pengawasan cukai,” tegasnya.
Menurutnya, tanpa langkah tegas, peredaran rokok ilegal berpotensi semakin meluas dan sulit dikendalikan di wilayah Halmahera Utara.
“Kalau tidak ada tindakan tegas, ini akan semakin parah. Harus ada operasi besar untuk memutus jaringan distribusinya,” tandasnya.
Peredaran rokok ilegal selain merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, juga dinilai berpotensi membuka ruang bagi praktik perdagangan ilegal lainnya di Maluku Utara. (ask)












