Antam di Maluku Utara: Kekayaan Alam Dikeruk, Rakyat Ditinggal Masalah

PENAMALUT.COM, TERNATE – Aktivitas pertambangan PT Aneka Tambang Tbk atau PT Antam di Maluku Utara terus menuai sorotan dari berbagai pihak. Mulai dari dugaan kerugian negara, tunggakan pajak, persoalan lingkungan, hingga kritik terhadap minimnya kontribusi terhadap masyarakat lingkar tambang menjadi catatan panjang selama perusahaan tersebut beroperasi di wilayah itu.

Sorotan lama terhadap Antam pernah disampaikan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Sahril Tahir, saat masih menjabat anggota Komisi III DPRD Malut pada 2021 lalu. Ia mengungkapkan bahwa pada 2014–2015, Antam diduga membawa sekitar 1,7 juta ton ore keluar daerah tanpa memberikan kontribusi yang jelas kepada Maluku Utara.

Menurut Sahril, pemerintah daerah seharusnya memproses persoalan tersebut secara hukum karena dinilai merugikan daerah penghasil.

“Kehadiran PT Antam di Malut sejak 1979 sampai hari ini belum memberikan manfaat secara langsung terhadap masyarakat,” tegasnya kala itu.

Tak hanya itu, Antam juga sempat disorot karena menunggak pajak restoran atau pajak makan minum sebesar Rp124 juta kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur. Tunggakan tersebut tercatat sejak Juli hingga Desember 2023.

Kepala Bidang Pendapatan BPKAD Halmahera Timur, Ismail Addin, menjelaskan bahwa Antam baru membayar pajak restoran selama Januari sampai Juni 2023 dengan total setoran sebesar Rp606 juta lebih.

“PT Antam memang belum melunasi pajak sebesar Rp124 juta, sementara bulan Agustus hingga Desember belum ada penetapan nominal karena alasan cash flow koperasi karyawan,” ujarnya pada Mei 2024 lalu.

Belakangan, sorotan terhadap Antam kembali menguat setelah muncul dugaan kerugian negara sebesar Rp719 miliar yang disebut merujuk pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024. Hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak perusahaan terkait tindak lanjut temuan tersebut.

Persoalan lain datang dari sektor ketenagakerjaan dan kepemilikan saham di PT Nusa Halmahera Minerals (NHM). Serikat pekerja NHM menilai Antam sebagai pemegang 25 persen saham perusahaan tidak menunjukkan kontribusi nyata terhadap operasional maupun kesejahteraan pekerja dan masyarakat lingkar tambang.

Ketua FPE KSBSI PT NHM, Iswan Hi Ma’rus, menyebut Antam hanya hadir sebatas nama tanpa keterlibatan nyata dalam penyelesaian persoalan perusahaan.

“Antam ini hanya label saja, walaupun menempatkan direktur dan komisaris utama di NHM,” katanya pada September 2023.

Senada dengan itu, Ketua PUK SPSI PT NHM, Rusli A Gailea, mempertanyakan manfaat yang telah diberikan Antam kepada masyarakat Maluku Utara meski perusahaan disebut telah menerima dana hingga USD 320 juta atau sekitar Rp4,8 triliun.

“Apakah Antam pernah melaksanakan kewajibannya untuk memberikan hak-hak masyarakat lingkar tambang maupun masyarakat Maluku Utara?” ujarnya.

Masalah terbaru juga menyeret dua perusahaan yang disebut sebagai anak usaha Antam di Halmahera Timur, yakni PT Nusa Karya Arindo dan PT Sumberdaya Arindo. Keduanya dilaporkan ke Satgas Penertiban Kawasan Hutan karena diduga membuka lahan di kawasan hutan tanpa izin resmi.

Laporan itu disiapkan oleh LPP Tipikor Maluku Utara setelah ditemukan indikasi pelanggaran kehutanan di wilayah operasi perusahaan.

Di sisi lain, desakan pengusutan dugaan korupsi proyek smelter dan PLTU Antam di Halmahera Timur juga mencuat. Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara bersama Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada Senin (18/5/2026).

Mereka mendesak Kejati mengusut dugaan penyimpangan penggunaan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai USD 4,43 miliar dalam proyek Pengembangan Pabrik Feronikel Halmahera Timur.

Koordinator aksi, Yuslan Gani, menilai proyek strategis tersebut justru memunculkan persoalan baru, mulai dari dugaan korupsi, carut-marut pengelolaan proyek, hingga kerusakan lingkungan.

“Pembangunan industri pertambangan seharusnya menjadi motor kesejahteraan rakyat, bukan sarana bancakan elite koruptor,” tegas Yuslan.

Mereka juga menyoroti dugaan keterlambatan pembangunan PLTU yang mengakibatkan munculnya piutang hingga Rp719,9 miliar, serta dugaan aktivitas perusahaan yang menyerobot kawasan hutan lindung di Halmahera Timur.

Berbagai persoalan tersebut kini menambah daftar panjang kritik terhadap keberadaan Antam di Maluku Utara. Hingga saat ini, publik masih menunggu langkah konkret pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti berbagai dugaan pelanggaran yang menyeret perusahaan tambang pelat merah tersebut. (ask)