PENA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara telah menerima berkas tahap satu kasus dugaan pencemaran nama baik melalaui Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE) dengan tersangka AD alias Amin dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut, pada Rabu (6/1).
Selanjutnya tim penyelidik Bidang Pidana Umum Kejati Malut akan mempelajari berkas oknum anggota DPRD Provinsi Malut ini selama beberapa hari ke depan. Apabila berkas tersebut menurut jaksa tidak terdapat kekurangan, maka dinyatakan lengkap dan selanjutnya dilakukan tahap dua. “Kita sudah terima berkasnya. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, berkas perkara akan dipelajari selama 14 hari kedepan. Kalau sudah lengkap, maka langsung tahap dua,” jelas Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga.
Sekadar diketahui, kasus yang menyeret oknum anggota DPRD Malut AD alias Amin mencuat setelah dilaporkan oleh korban, Hj. Fayakun pada 9 April 2020 lalu. Setelah menerima laporan tersebut, penyidik kepolisian lalu penyelidikan dan menetapkan AD sebagai tersangka pada 26 Agustus 2020. Persoalan ini bermula ketika AD menuliskan status di akun facebooknya yang menyebut Hj. Fayakun sebagai pencuri emas. (*)