Banyak Aset Pemprov Malut di Ternate Dikuasai Pihak Ketiga

Asdatun Kejati Malut, Jefri Huwae. (Istimewa)

PENA – Keberadaan aset milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara di Kota Ternate masih dikuasai pihak ketiga. Aset tersebut jumlahnya cukup banyak.

Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, melalui Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), telah mengantongi data jumlah aset Pemprov di Kota Ternate yang masih dikuasai pihak ketiga tersebut.

Menurutnya, masih banyaknya aset-aset Pemprov Malut yang belum dibuat Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kepala Kejati Malut selaku pengacara negara untuk melakukan penyelematan. Aset itu, kata dia, diluar dari 20 aset Pemprov di Kota Ternate yang sudah di-SKK.

“Kita punya data mengenai aset tersebut. Data inilah yang akan setorkan ke Pemprov agar mereka SKK-kan. Kita punya data aset Pemprov Malut yang dikuasai pihak ketiga itu masih cukup banyak,” jelas Asdatun Kejati Malut, R. Jefri Huwae yang ditemui Kamis (4/2).

Terkait berapa banyak aset yang dikuassi pihak ketiga ini, Jefri akan mengecek kembali datanya. Pihaknya juga akan melakukan update data soal aset itu, agar secepatnya di-SKK-kan. Dengan begitu, pihaknya bisa bergerak untuk penyelamatan.

Ia bilang, aset tersebut letaknya di Kota Ternate, dan itu tidak butuh biaya dalam melakukan penertiban. Pihaknya lebih cenderung mendahulukan pekerjaan yang tidak membutuhkan biaya. Tujuannya hanya satu, yakni penyelamatan dan pengamanan barang milik pemerintah.

Pihaknya juga telah mengundang Kejaksaan Negeri Ternate dan Pemkot Ternate untuk mengefektifkan penyelamatan aset di Ternate. “Saya juga sudah sampaikan kepada Pak Kajati untuk mengudang seluruh Kajari agar melakukan rapat koodinasi Datun di Kejati terkait aset,” ujarnya.

Upaya penyelematan aset ini terus diseriusi pihak Kejati. Ini bisa dilihat dengan langkah cepat Kejati yang berkoordinasi dengan pihak Pemprov Malut dan Kota Ternate terkait penertiban aset. Sebab aset ini sebelumnya menjadi perhatian serius pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Koordinasi yang ini juga membahas mengenai status hukum pendaftaran aset Wisma Melati. Aset ini, kata Jefri, tidak bisa didaftarkan, karena ketidakpastian mengenai kepemilikan, status tanah dan bangunan. Mekanisme pendaftaran aset tanah dan bangun ini harus satu. “Tidak bisa tanah milik pihak lain, begitu juga dengan bangunan. Makanya kita mediasi dan ada keputusan dari kesepakatan bersama untuk membuat aset tanah dan bangunan ini menjadi satu. Artinya harus ada yang mengalah,” terangnya.

Bahkan dalam keputusan mengenai Wisma Melati nanti, harus disepakati bersama antara Pemkot Ternate yakni wali kotanya dan Pemprov Malut dari Gubernur selaku wakil pemerintah P
Pusat di daerah. “Agar supaya cepat diselesaikan. Menimal ada tertib adminitrasi, dan penyelesaian itu menggunakan prinsip tata usaha negara,” pungkasnya menutup. (nda)

Respon (17)

  1. Ping-balik: sex bao dam
  2. Ping-balik: fortnite hacks
  3. Ping-balik: stressfrei
  4. Ping-balik: sciences diyyala
  5. I was just seeking this information for some time. After six hours of continuous Googleing, finally I got it in your website. I wonder what’s the lack of Google strategy that do not rank this kind of informative websites in top of the list. Usually the top websites are full of garbage.

  6. Ping-balik: 다시보기
  7. I have learn several just right stuff here. Definitely price bookmarking for revisiting. I wonder how a lot effort you put to create such a fantastic informative website.

  8. Hi there, You’ve performed an incredible job. I’ll definitely digg it and personally suggest to my friends. I’m confident they will be benefited from this web site.

Komentar ditutup.