PENAMALUT.COM, TERNATE – Mangkirnya Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Kamis (17/6), memunculkan reaksi publik. Pemanggilan terhadap Wali Kota itu dalam rangka dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi anggaran Rp 2,8 miliar dari APBD dan Rp 2,5 miliar yang bersumber dari APBN untuk kegiatan hari olahraga nasional (Haornas) tahun 2018.
Informasinya, mantan Sekretaris Kota (Sekkot) Ternate itu tidak memenuhi pemanggilan penyidik Kejari dengan alasan berada di luar daerah. Tauhid memang harus dimintai keterangan, karena ketika itu ia menduduki jabatan Sekkot sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Ternate.
Dosen Hukum Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Abdul Kadir Bubu menyeroti mangkirnya Wali Kota Ternate dari pemanggilan penyidik Kejari Ternate. Ia menegaskan, semua warga negara sama di mata hukum. Sehingga itu, siapa pun dia, termasuk pejabat, harus memenuhi panggilan penyidik. Jika ada halangan, mestinya direspons dengan baik.
“Memang wajar saja kalau jadwal pemeriksaan bertepatan dengan Wali Kota berada di luar daerah. Tetapi, sebagai warga negara yang baik harus patuh dan tunduk terhadap hukum, apalagi kalau yang bersangkutan itu memiliki jabatan,” tegasnya menjelaskan.
Di samping itu, kata Dade, sapaan Abdul Kadir Bubu, pemanggilan yang dilakukan penyidikan Kejari juga adalah hal yang sangat wajar, dengan tujuan orang dipanggil dapat memberikan keterangan atas dugaan masalah yang sementara diproses hukum. Dade yang juga Presidium Komunitas Jarod Maluku Utara itu menyarankan agar seorang pejabat publik semestinya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
“Seorang pejabat harus memberikan contoh dan menjadi teladan. Panggilan pertama dan berhalangan hadir, itu masih wajar. Beda lagi kalau setiap pemanggilan itu tidak digubris, lalu jaksa melakukan pemanggilan paksa,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Peradi Maluku Utara, Muhammad Konoras menambahkan, Kejari Ternate harus menuntaskan proses hukum dugaan korupsi anggaran Haornas, sehingga berkas kasus-kasus dugaan korupsi tidak menumpuk di meja kejaksaan. Lanjutnya, jika proses hukum dilakukan cepat, maka ada kepastian yang didapat Wali Kota Ternate. Begitu juga sebaliknya, jika proses hukum lamban, maka Wali Kota tentu tidak tenang, karena dihantui dengan proses hukum dugaan korupsi anggaran Haornas tersebut.(*)
Respon (4)
Komentar ditutup.