Amin Drakel Segera Diadili, Nasibnya di DPRD di Ujung Tanduk

Amin Drakel saat keluar dari ruang Kejati Malut. (Aksal/NMG)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) resmi menerima penyerahan tahap II tersangka Amin Drakel dan Barang Bukti (BB) dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE) dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Malut, Senin (11/10) tadi.

Pantauan wartawan di lapangan, tersangka Amin mendatangi kantor Kejati Malut menggunakan kameja berwarna putih bersama tim penyidik Ditreskrimsus Polda Malut, sekira pukul 15.20 WIT.

Amin juga didampingi dua orang kuasa hukumnya, yakni Fadli S.Tuanane dan Syafrin S. Aman. Setelah tiba di kantor Kejati, Amin Drakel langsung di bawa ke ruang Pidana Umum (Pidum).

Kasi Penerangan Hukum Kejati Malut, Richard Sinaga membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas dan tersangka tahap dua perkara ITE yang melibatkan oknum Anggota DPRD Provinsi Malut, AD alias Amin.

“Iya betul, hari ini kami dari Kejati Malut telah menerima tahap II penyerahan tersangka Amin dan barang bukti kasus ITE dari penyidik Ditreskrimsus Polda Malut,” jelasnya.

Menurutnya, setelah menerima tersangka dan barang bukti, pihaknya melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate untuk disidangkan.

“Untuk kapan diserahkan ke pengadilan nanti disesuaikan. Tapi kalau semua adminitrasi sudah lengkap, segera dilimpahkan ke pngadilan untuk disidangkan,” tukasnya.

Sebelumnya, Kamis 27 Mei 2021 lalu, berkas tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU Kejati Malut. Namun baru saat ini tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke JPU.

Sekadar diketahui, tersangka AD alias Amin dilaporkan pada 9 April 2020 lalu oleh korban Hj. Fayakun atas perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui ITE. Amin diduga menuding Hj. Fayakun sebagai pencuri emas. Pernyataan Amin ini bahkan diunggah lewat status Facebook miliknya.

Selain itu, Amin juga pernah divonis bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Hj. Fayakun oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate. Berdasarkan vonis, Amin Drakel dijatuhi pidana penjara selama 5 bulan.

Tapi dalam putusan, Hakim menetapkan pidana terhadap Amin tidak perlu dijalani, kecuali dikemudian hari, ada putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama satu tahun berakhir.

Kini, massa percobaan itu sudah berakhir Maret 2021.

Meski demikian, Anggota DPRD Malut dari Partai PDIP itu terancam dari di-PAW.

Pasalnya, belum lama ini Sekretatis PDIP Malut, Asrul Rasyid telah menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan rapat internal, dan rapat itu memutuskan Amin bakal di-PAW dari DPRD Malut. (gon/ask)

Respon (13)

  1. Ping-balik: Sevink Molen
  2. Ping-balik: Herbalife sign up
  3. Ping-balik: poker online
  4. Ping-balik: SEO scam
  5. Magnificent website. Plenty of useful information here. I am sending it to some buddies ans additionally sharing in delicious. And naturally, thanks for your sweat!

  6. Ping-balik: เกมไพ่
  7. I?¦m now not positive where you’re getting your information, however good topic. I needs to spend some time learning more or understanding more. Thank you for excellent information I was in search of this information for my mission.

Komentar ditutup.