Mantan Kepala Kantor Perwakilan Morotai Dituntut 1,3 Tahun Penjara

Terdakwa saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (2/12) kemarin. (Dok Kejari Morotai)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Terdakwa Monalisa A.H, mantan Kepala Kantor Perwakilan Kabupaten Pulau Morotai di Jakarta kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (2/12).

Terdakwa Monalisa dituntut 1,3 tahun penjara JPU oleh JPU pada Kejaksaan Negeri Morotai atas perkara dugaan korupsi laporan pertanggungjawaban fiktif tahun anggaran 2015 lalu.

Sidang yang dipimpin Budi Setiawan selaku Ketua Majelis Hakim didampingi hakim anggota Khadijah Amalzain Rumalean dan Aminul Rahman dihadiri terdakwa Monalisa A.H dan kuasa hukumnya.

Sebelum membacakan tuntutan, JPU lebih dulu mengemukakan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa. Hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 82.508.638 dan  perbuatan terdakwa berlawanan dengan program pemberantasan korupsi yang sedang dicanangkan oleh pemerintah.

Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah terdakwa telah membayar kerugian keuangan Negara sebesar Rp 82.508.638 dan belum pernah dihukum, serta bersikap sopan selama pemeriksaan dipersidangan serta mengakui dan menyesali perbuatannya. Bahkan terdakwa mempunyai anak yang masih kecil yang berumur 10 tahun dan membutuhkan kasih sayang seorang Ibu.

Dalam surat tuntutan, Ahmad Luthfi Firdaus selaku JPU mengatakan, terdakwa Monalisa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair melanggar pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Membebaskan terdakwa Monalisa dari dakwaan primair tersebut,” kata JPU Ahamda Luthfi.

Lanjut JPU, terdakwa Monalisa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidair JPU. Terdakwa terbukti di dakwaan subsidair melanggar pasal 3 junto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Atas dasar itu, Monalisa dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda sebesar 50 juta rupiah. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Pidana yang dituntut dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan sementara,” tukasnya.

Terpisah, Romy Djafaar selaku kuasa hukum terdakwa Monalisa kepada wartawan menuturkan, pihaknya akan mengajukan pembelaan/pledoi atas tuntutan JPU kepada kliennya.

“Kami kuasa hukum akan mengajukan  pembelaan pekan depan,” pungkasnya. (gon/ask)

Respon (22)

  1. Ping-balik: why not try these out
  2. Ping-balik: heyclay
  3. Ping-balik: Bauc ET
  4. Ping-balik: pgslot
  5. Ping-balik: putto33
  6. Ping-balik: teslatoto
  7. Ping-balik: Primoteston bayer
  8. Ping-balik: psilocybin chocolate
  9. Thanks a lot for giving everyone an exceptionally memorable opportunity to read from this web site. It is always very pleasurable and as well , full of fun for me and my office friends to visit your website not less than thrice per week to study the newest tips you have got. And of course, I’m also always pleased with all the dazzling techniques you give. Some 1 facts in this post are absolutely the most suitable I’ve ever had.

  10. I’ve been absent for some time, but now I remember why I used to love this website. Thanks, I’ll try and check back more often. How frequently you update your website?

  11. I don’t even know the way I ended up right here, however I thought this post was once great. I don’t understand who you’re however certainly you are going to a famous blogger should you are not already 😉 Cheers!

Komentar ditutup.