Akademisi: Perusahaan Blacklist Tidak Dapat Mengikuti Tender

Hendra Kasim. (Istimewa)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Keputusan Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Kontruksi (BP2JK) Maluku Utara memenangkan perusahaan daftar hitam (blacklist) dalam tender proyek senilai 43 miliar di Kabupaten Pulau Morotai terus menuai sorotan.

Akademisi Universitas
Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), Hendra Kasim, menegaskan bahwa perusahaan yang telah di-blacklist tidak dapat mengikuti pengadaan barang dan jasa di satuan kerja (Satker) mana pun.

Menurut Dosen Fakultas Hukum ini, dengan pencantuman blacklist oleh KPA kepada calon penyedia ataupun penyedia, secara hukum perusahaan yang bersangkutan tidak dapat mengikuti pengadaan barang dan jasa di Satker mana saja selama dua tahun sesuai dengan Peraturan Kepala
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 18 tahun 2014.

Bukan hanya itu saja, berdasarkan Pasal 19 poin (m) Perpres 54 tahun 2010 yang diubah dalam Perpres 70 tahun 2012 Pasal 19 poin (n) menegaskan bahwa, calon penyedia harus tidak masuk dalam daftar hitam.

“Artinya bahwa salah satu persyaratan dalam dokumen pengadaan mensyaratkan calon penyedia harus tidak masuk daftar hitam untuk dapat mengikuti proses pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujarnya kepada wartawan media ini, Senin (24/1).

Disamping itu, lanjut dia, jika diperhatikan dalam Pasal 13 ayat (2) Peraturan Kepala LKPP Nomor 18 tahun 2014 dengan jelas menerangkan bahwa penyedia barang dan jasa yang dikenakan sanksi pencantuman dalam daftar hitam berdasarkan penetapan BUMN/BUMD, lembaga donor, pemerintah negara lain, dan/atau putusan komisi pengawas persaingan usaha atau putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dalam bidang pengadaan barang jasa, tidak dapat mengikuti pengadaan barang dan jasa di seluruh K/L/D/I dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh BUMN/BUMD, lembaga donor, pemerintah negara lain, dan/atau komisi pengawas persaingan usaha atau pengadilan.

“Menurut saya, aneh jika ada perusahaan yang tidak memenuhi syarat justru dapat memenangkan tender. Sepatutnya proses tender tersebut ditinjau ulang,” tuturnya.

Untuk itu, ia mempercayakan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara yang sedang melakukan tindakan hukum.

“Kita percayakan saja hasilnya nanti dari Kejati yang melakukan penyelidikan,” tukasnya.

Sekadar diketahui, PT. Bumi Aceh Citra Persada yang beralamat di JI.T. Iskandar Nomor 88, Banda Aceh, masuk dalam daftar hitam (blacklist) dengan pemberlakuan sanksi sejak 28 Desember 2021 sampai 28 Desember 2022 mendatang.

Namun anehnya, BP2JK Malut malah memenangkan perusahaan tersebut. Padahal proyek tersebut terdapat 6 perusahaan yang ikut tender, termasuk PT. Bumi Aceh Citra Persada.

Informasinya, ada dugaan persekongkolan antara petinggi BP2JK untuk memenangkan perusahaan tersebut.

Proyek senilai 43 miliar itu melekat pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Satuan Kerja SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Maluku, Provinsi Maluku Utara. (gon/ask)

Respon (16)

  1. Ping-balik: click here to read
  2. Ping-balik: rca77
  3. Ping-balik: helen88
  4. Ping-balik: blog
  5. Ping-balik: coinbet88
  6. You actually make it seem so easy together with your presentation but I to find this matter to be actually something that I feel I would never understand. It seems too complicated and very huge for me. I am having a look ahead on your next post, I will attempt to get the hold of it!

  7. I’ve been exploring for a little bit for any high quality articles or blog posts in this kind of space . Exploring in Yahoo I eventually stumbled upon this web site. Reading this information So i am happy to exhibit that I have an incredibly good uncanny feeling I came upon just what I needed. I such a lot certainly will make certain to don’t fail to remember this web site and give it a glance on a relentless basis.

Komentar ditutup.