PENAMALUT.COM, TERNATE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Selasa (26/1) kemarin, melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate terkait penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Kepala Seksi Datun, Safri Abdul Muin mengatakan, Kejari sebagai lembaga negara yang melaksanakan tugas penuntutan, juga mempunyai tugas dan wewenang dalam menyukseskan pembangunan serta mewakili pemerintah di dalam dan di luar pengadilan yang sebelumnya ada Surat Kuasa Khusus (SKK) dari pemberi kuasa kepada Kejari Ternate.
“Atas dasar itu, selanjutnya Kajari dengan hak substitusi memberikan kuasa kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk melaksanakan penegakan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, bantuan hukum dan tindakan hukum lain dan legal drafting,” ujarnya kepada wartawan NMG, Rabu (26/1) tadi.
Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) ini juga menjelaskan, kerja sama ini Plt Kajari memberikan apresiasi kepada Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan dan jajarannya.
“Dengan harapan, jika terdapat masalah hukum Datun, tidak usah sungkan dan ragu-ragu untuk memberikan kuasa khusus kepada JPN. Kareba sifatnya gratis dan tidak dipungut biaya serta bukan dalam rangka penegakan hukum pidana. Sangat berbeda tugas dan fungsinya antara JPN yang sifatnya humanis melayani Pemerintah. Sedangkan jaksa penuntut umum melaksanakan tugas penuntutan,” ucapnya.
Ia berharap ke depannya MoU yang telah ditandatangani ini bukan hanya seremonial belaka, akan tetapi disertai aksi yang menggunakan jasa para JPN. (gon/ask)
I couldnāt resist commenting
Right now it looks like Movable Type is the preferred blogging platform available right now. (from what I’ve read) Is that what you are using on your blog?
I very lucky to find this internet site on bing, just what I was looking for : D besides saved to fav.