PENAMALUT.COM, TERNATE – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Kapal Nautika dan Alat Simulator kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Ternate, Jumat (4/2) tadi.
Sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Achmad Ukayat didampingi dua hakim anggotanya, Khadijah Amalzain Rumalean dan Aminul Rahman.
Sidang tersebut juga dihadiri empat terdakwa, Imran Yakub, Zainudin Hamisi, Reza, dan Ibrahim Ruray.
Majelis hakim lebih dulu memberikan kesempatan kepada kuasa hukum Reza dan Imran Yakub untuk menyampaikan pledoinya.
Dr. Hendra Karianga selaku kuasa hukum terdakwa Ibrahim Ruray mengatakan, pada persidangan
(28/1) lalu, JPU mengajukan surat tuntutan dengan menyatakan terdakwa Ibrahim bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primair melanggar pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dan menuntut terdakwa Ibrahim dengan Hukum penjara selama 8 tahun.
Sepanjang fakta yang terbentang di persidangan, baik keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa, bukti surat, bukti tayang video visual tentang kapal Nautika yang menjadi barang bukti, tim penasehat hukum menemukan beberapa hal pokok yang menjadi kajian yuridis dalam perkara aquo.
Di mana anggaran untuk pembiayan proyek Nautika yang menjadi obyek perkara a quo adalah berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Dana DAK pengelolaan masuk pada UU APBN yang ditransfer ke daerah dalam hal ini Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara. DAK memiliki kekhususan dalam perencanaan, yakni perencanaan diusulkan oleh daerah pengaju ke pemerintah pusat cq Kementerian Pendidikan. Kementerian Pendidikan sebagai kementerian tehknis kemudian mengelurkan Juknis dalam pengelolaan DAK, sebagai pedoman kepada daerah pengaju dalam hal ini Pemda Malut cq Dinas Pendidikan untuk mempedomani. Dalam Juknis terurai dengan rinci bagaimana pengelolaan DAK harus dilakukan.
Pengelolaan DAK sesuai ketentuan UU Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara masuk dalam batang tubuh APBN, yang kemudian ditransfer ke daerah pengelolaan dimulai pada tahapan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi/pengawasan, dan tahapan pertanggungjawaban.
“Dalam perkara a quo, klien kami Ibarahim Ruray telah didakwakan oleh JPU telah melakukan tindakan pidana korupsi atas pelaksanaan pengadaan barang berupa alat-alat simulator praktik siswa kemaritiman dan kapal praktik siswa kemaritiman pada Dikbud Malut pada tahun anggaran 2019. Untuk nilai dari pengadaan barang yang dilakukan oleh saudara Ibrahim yang dalam perkara a quo berkedudukan sebagai terdakwa sejumlah Rp 7.852.999.400,” ujar Hendra Karianga dalam membacakan pledoi Ibrahim Ruray.
Menurutnya, untuk perhitungan kerugian yang inskonstitusional karena berdasarkan pasal 10 UU Nomor 15 tahun 2006 dengan tegas menyatakan bahwa BPK dapat menilai dan/atau menetapkan kerugian Negara, sebagaimana bunyi frasa pasal In Casu. BPK menilai dan/atau mentapkan jumlah kerugian Negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelolahan BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan Negara.
Jika melihat ketentuan norma terkait perhitungan keuangan Negara terkait lembaga mana yang berkompeten secara konstitusional serta diakomodir dalam UU, maka secara hukum yang dapat menilai dan atau menetapkan jumlah kerugian Negara adalah BPK sebagaimana amanat UU Nomor 15 tahun 2006. Namun didalam fakta persidangan, JPU mengajukan berupa laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangann dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Maluku utara Nomor: SR-137/PW33/5/2021 tanggal 16 Juni 2021.
“Yang mana menilai kerugian Negara pada kegiatan pekerjaan Nautika kapal penangkap ikan dengan pembayaran sebesar 70 persen dengan nilai Rp 2.141.141.476 (telah dipotong pajak PPh & PPN), dengan nilai rill pekerjaan nihil,” tukasnya.
Sementara, kata dia, pada pekerjaan alat-alat simulator sebesar Rp 4.163.863.638 dengan realisasi pekerjaan rill sebesar Rp 1.569.118.500. Sehingga total kerugian Negara yang didalilkan oleh JPU sebesar Rp 4.735.886.614.00, bahwa perhitungan dugaan kerugian Negara In Casu selain tidak konstitusional serta perhitungannya tidak dilakukan secara jelas dan terang sebagaimana amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 54 tahun 2016, di mana dalam dugaan tindak pidana korupsi perhitungan kerugian keuangan Negara harus jelas, rill dan nyata atau actual loss.
“Ketidakjelasan dimaksud ialah pada perhitungan pengadaan kapal bahwa sebagaimana fakta persidangan kapal Nautika sebagaimana pengadaan yang dilakukan adalah ada dan rill, namun nyatanya JPU beranggapan nihil atau tidak dilakukan sama sekali. Hal ini tentunya aneh bagi kami sebagai penasehat hukum terdakwa, fakta persidangan apa lagi yang dipakai jika demikian,” tandasnya.
Bahkan, lanjut Hendra, terkait turut serta dan perbuatan melawan hukum sebagaimana dalam surat dakwaan maupun tuntutan JPU terdakwa dikaitkan dengan pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana sebagai perbuatan keturutsertaan terdakwa atas dugaan tindak pidana yang didakwakan oleh jaksa penuntut, dalam fakta persidangan sudah terlihat jelas bahwa terdakwa yang berkedudukan sebagai pelaksana kegiatan pengadaan kapal Nautika In Casu telah malaksanakan kegiatan pengadaan barang-barang yang sudah sesuai dengan kontrak yang diperjanjikan.
“Terdakwa atau klien kami tidak aktif terlibat dalam kegiatan pengadaan a quo pada dinas dimaksud. Klien kami hanya sebagai pelaksana kegiatan yang sudah menjalankan kegiatan pengadaan dengan itikad baik, sehingga berdasarkan fakta persidangan barang-barang yang diadakan sudah sampai pada sekolah-sekolah penerima manfaat,” pungkasnya.
“Karena itu terdakwa memohon kepada yang mulia majelis hakim yang mengadili perkara ini, kiranya memberikan putusan kepada diri terdakwa Ibrahim. Menyatakan, terdakwa Ibrahim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, baik pada dakwaan primair maupun pada dakwaan subsidair. Atau membebaskan terdakwa Ibrahim baik dakwaan primair maupun subsidair dan membebaskan terdakwa Ibrahim dari pidana denda sebesar Rp 350 juta subsidair enam bulan kurungan,” harapnya.
Terdakwa juga memohon kepada yang mulia majelis hakim agar membebaskannya membayar uang pengganti sebesar Rp 4.585.886.614 dan membebaskan terdakwa dari ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan yang yang memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang. Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun, maupun membebaskan terdakwa dari tahanannya setelah putusan ini diucapkan dan dilaksanakan.
“Kami mewakili terdakwa meminta kepada yang mulia majelis hakim agar dapat memulihkan hak terdakwa tersebut dari segala kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya. Atau apabila yang mulia majelis hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang adil seadil-adilnya,” pintanya mengakhiri. (gon/ask)
The next time I learn a weblog, I hope that it doesnt disappoint me as a lot as this one. I mean, I do know it was my choice to learn, but I really thought youd have something fascinating to say. All I hear is a bunch of whining about one thing that you might repair when you werent too busy searching for attention.
I’d perpetually want to be update on new posts on this site, saved to my bookmarks! .
I’ve been absent for a while, but now I remember why I used to love this web site. Thank you, I will try and check back more frequently. How frequently you update your site?
Terrific article! That is the type of info that are meant to be shared around
the net. Shame on the search engines for no longer positioning this publish higher!
Come on over and visit my web site . Thank you =)
I am perpetually thought about this, appreciate it for posting.
When I originally commented I clicked the -Notify me when new comments are added- checkbox and now each time a comment is added I get four emails with the same comment. Is there any way you can remove me from that service? Thanks!
I like this web site very much, Its a really nice berth to read and obtain information. “A fair exterior is a silent recommendation.” by Publilius Syrus.
I will right away grab your rss as I can not to find your e-mail subscription link or e-newsletter service. Do you have any? Please let me realize so that I could subscribe. Thanks.