Tiga Kali P19, Berkas Korupsi Pemotongan DD Taliabu tak Kunjung Lengkap

Ilustrasi pemotongan dana desa. (Istimewa)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Penanganan perkara dugaan korupsi pemotongan Dana Desa (DD) di Kabupaten Taliabu yang melibatkan mantan Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah pada Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Taliabu, Agumaswati alias ATK, rupanya sulit bagi penyidik.

Bagaimana tidak, kasus yang ditangani sejak tahun 2017 lalu oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara itu tak kunjung tuntas.

Sejauh ini, tercatat sudah tiga kali berkas tersebut dikembalikan (P19) dari Jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut kepada penyidik Polda Malut, setelah berkas perkara yang diduga merugikan keuangan negara sebesar 4 miliar lebih itu diserahkan tahap satu pada tahun 2019 lalu.

Padahal, pengembalian berkas oleh Jaksa kepada penyidik itu disertai petunjuk (P19). Namun anehnya, hingga sekarang tak kunjung lengkap.

“Berkas tahap I dugaan kasus korupsi pemotongan DD Pultab dengan tersangka ATK sudah kami terima dari penyidik Ditreskrimsus Polda. Hanya saja berkas-nya belum lengkap, sehingga tim Jaksa peneliti kembalikan ke penyidik untuk dilengkapi. Berkasnya sudah kami kembalikan pada Selasa 8 Februari 2022 lalu,” kata Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga kepada wartawan NMG, Selasa (22/2) siang tadi.

Menurut Richard, berkas dikembalikan kepada penyidik karena terdapat beberapa hal yang harus dilengkapi, baik formal maupun materiilnya untuk dapat dipenuhi berdasarkan petunjuk yang telah diberikan.

Jika petunjuk sudah dipenuhi, maka sudah tentu berkas perkara tersebut diberikan atau dilakukan tahap I kembali oleh penyidik kepada Jaksa peneliti untuk diteliti kembali.

“Jika berkas belum juga dipenuhi sesuai dengan petunjuk yang telah disampaikan akan dikembalikan lagi ke penyidik untuk dilengkapi. Tapi kalau petunjuk sudah dipenuh dan berkasnya dinyatakan lengkap oleh Jaksa peneliti, maka akan direkomendasikan kepada penyidik untuk dilakukan tahap II,” ujarnya.

Sekadar diketahui, dalam kasus ini, Polda Malut telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni mantan Kabid Perbendaharaan dan Kas Daerah BPKAD Taliabu, ATK, yang saat ini menjabat Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Taliabu.

Penyidik Krimsus Polda juga telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 284 orang yang terdiri dari 71 Kades, Sekertaris Desa, Bendahara dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Dugaan pemotongan DD ini kemudian ditransfer ke rekening CV. Syafaat Perdana melalui BRI Unit Bobong pada Sabtu 8 Juli 2017. CV Syafaat Perdana juga diketahui milik ATK.

Dari total anggaran untuk 71 desa pada 8 Kecamatan Pultab, diduga dilakukan pemotongan sebesar 60 juta rupiah setiap desa. Dengan demikian, kerugian negara ditaksir mencapai 4 miliar rupiah. (gon/ask)

Respon (16)

  1. Ping-balik: Bauc ET
  2. Ping-balik: discover here
  3. Ping-balik: post
  4. Ping-balik: u31
  5. Ping-balik: anonymous
  6. Ping-balik: ufabtb
  7. magnificent issues altogether, you simply received a new reader. What would you suggest in regards to your post that you made a few days ago? Any sure?

  8. hi!,I really like your writing so so much! proportion we keep up a correspondence more about your article on AOL? I need an expert on this area to resolve my problem. May be that’s you! Having a look forward to look you.

Komentar ditutup.